Rumah Karyawan BPRS Gayo Disita Polda Aceh Buntut Kasus Pembiayaan Fiktif Rp48 Miliar

Rumah milik oknum karyawan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo, disita Polda Aceh.-Istimewa-
BANDA ACEH, DISWAY.ID -- Rumah milik oknum karyawan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo, disita Polda Aceh.
Penyitaan dilakukan langsung dari lokasi oleh penyidik Subdit Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh pada Jumat, 9 Mei 2025.
Rumah tersebut terletak di Desa Hakim Bale Bujang, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah.
BACA JUGA:Perwira TNI Aktif Ambil Alih Posisi Dirut Bulog, Stafsus Kementan Beri Alasan Begini
Sebagai penanda, polisi melakukan pemasangan pamflet penyitaan pada rumah oknum karyawan BPRS Gayo itu.
Diketahui rumah tersebut memiliki Sertifikat Hak Milik atas nama karyawan BPRS berinisial AP.
Penyidik menduga rumah tersebut ada kaitannya dengan kasus dugaan pembiayaan fiktif senilai Rp48 miliar.
"Benar, penyidik Direskrimsus telah memasang pamflet penyitaan pada rumah karyawan BPRS Gayo, sesuai Sertifikat Hak Milik atas nama AP yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana perbankan Syariah.
BACA JUGA:Ketua Umum Kadin Indonesia Temui Menko PMK, Bahas Sinergi SDM, Pendidikan, dan Industri
BACA JUGA:Kadin Siap Sukseskan Danantara, Kelola Aset Senilai 900 Miliar Dolar AS
"Penyitaan ini terkait kasus pembiayaan fiktif senilai Rp48 miliar," papar Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian, melalui kunyah Kasubdit Fismondev AKBP Supriadi.
Adapun penyitaan rumah milik karyawan BPRS Gayo ini buntut penggeledahan yang dilakukan sebelumnya.
Penggeledahan dilakukan penyidik langsung di kantor BPRS Gayo di Aceh Timur.
Sumber: