Kejati Tahan 2 Tersangka Korupsi Proyek Jembatan di Aceh Tenggara, Negara Rugi Rp2,6 Miliar!

Kejati Tahan 2 Tersangka Korupsi Proyek Jembatan di Aceh Tenggara, Negara Rugi Rp2,6 Miliar!

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara resmi menahan dua orang yang jadi tersangka kasus korupsi proyek pembangunan jembatan rangka baja Lawe Alas-Ngkeran.-Freepik-

BANDA ACEH, DISWAY.ID -- Aparat hukum kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas korupsi di Aceh.

Kali ini, Kejaksaan Negei (Kejari) Aceh Tenggara resmi menahan dua orang yang jadi tersangka kasus korupsi proyek pembangunan jembatan rangka baja Lawe Alas-Ngkeran.

Gara-gara ulah mereka, negara merugi hingga Rp2,6 miliar.

BACA JUGA:Kunjungan Diplomatik Selandia Baru ke Aceh: Jalin Kerja Sama, Bahas Perdamaian, dan Isu Global

Pengumuman penahanan ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Aceh Tenggara, Lilik Setiyawan SH MH, dalam konferensi pers pada Selasa, 23 September 2025.

Kedua tersangka yang langsung dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Kutacane adalah MY, seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Aceh Tenggara, dan AB, sang kontraktor proyek.

BACA JUGA:Heboh! Polisi Aceh Utara Gagalkan Transaksi 1.350 Butir Pil Ekstasi di SPBU, Dua Pelaku Diringkus

Kronologi Korupsi dan Kecurangan yang Bikin Rugi Negara

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan jembatan lanjutan yang dianggarkan oleh Pemkab Aceh Tenggara pada tahun 2022.

Dana yang disiapkan nggak main-main, yaitu Rp10 miliar dari APBK-DOKA.

Pada tanggal 13 April 2022, CV RL ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai penawaran Rp9,9 miliar.

Kontrak pun ditandatangani oleh tersangka AB (selaku Wakil Direktur CV RL) dan tersangka MY (selaku PPK).

BACA JUGA:Abrasi di Way Nipah Makin Parah! Perkebunan Kelapa Rakyat, Permukiman, dan Infrastruktur Mulai Terdampak

Namun, terungkap fakta mengejutkan di balik dokumen penawaran.

Menurut Kejari, dokumen itu diunggah oleh staf di Dinas PUPR atas perintah MY.

Sumber: