Kejati Tahan 2 Tersangka Korupsi Proyek Jembatan di Aceh Tenggara, Negara Rugi Rp2,6 Miliar!

Kejati Tahan 2 Tersangka Korupsi Proyek Jembatan di Aceh Tenggara, Negara Rugi Rp2,6 Miliar!

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara resmi menahan dua orang yang jadi tersangka kasus korupsi proyek pembangunan jembatan rangka baja Lawe Alas-Ngkeran.-Freepik-

Prosesnya juga dibantu oleh AS (peminjam perusahaan CV RL) dan D (Wakil Direktur II CV RL) atas perintah AB.

Ironisnya, pekerjaan di lapangan malah dikerjakan oleh orang lain yang bukan pengurus perusahaan.

Parahnya lagi, tersangka MY diduga sangat aktif mengintervensi pekerjaan di lapangan.

BACA JUGA:Terungkap! 3 Cara Dapat Saldo DANA Gratis Rp280.000 Cuma Hari Ini dari Aplikasi Penghasil Uang, Masuk Rekening

Dia sengaja tidak memberikan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan gambar kerja kepada konsultan pengawas, sehingga fungsinya tidak berjalan.

Akibat semua kecurangan itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh menemukan kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp2.657.708.979.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Para Tersangka

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka saat ini ditahan selama 20 hari. 

Mereka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tim penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari," jelas Lilik Setiyawan.

Ancaman hukuman yang menanti mereka tidak main-main. Kedua tersangka bisa dihukum maksimal seumur hidup atau denda hingga miliaran rupiah.

Sumber: