Heboh! Polisi Aceh Utara Gagalkan Transaksi 1.350 Butir Pil Ekstasi di SPBU, Dua Pelaku Diringkus

Ilustrasi. Kepolisian berhasil meringkus dua pelaku pengendar narkoba jenis ekstasi.-Freepik-
BANDA ACEH, DISWAY.ID -- Polisi kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkoba.
Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara sukses menggagalkan peredaran 1.350 butir pil ekstasi dan menangkap dua pelakunya di sebuah SPBU di Kecamatan Samudera.
Penangkapan yang terjadi pada Minggu (21/9) ini berawal dari penyelidikan mendalam dengan metode penyamaran atau undercover buy.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Aceh Utara, AKP Erwinsyah, kedua pelaku sempat berusaha mengelabui petugas dengan mengubah lokasi transaksi berkali-kali.
Kronologi Penangkapan Dramatis
Setelah memastikan lokasi dan adanya barang bukti, polisi langsung bergerak cepat.
Dua pelaku yang belakangan diketahui berinisial SW (24) dari Aceh Timur dan NA (21) dari Lhokseumawe, diringkus saat berada di SPBU.
Meskipun sempat melakukan perlawanan, keduanya berhasil diamankan.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa; 1.350 butir pil ekstasi, 2 unit handphone, 1 unit sepeda motor Vario.
AKP Erwinsyah menjelaskan, pil ekstasi tersebut disembunyikan di bagasi motor pelaku.
Jaringan Narkoba Lintas Daerah Terbongkar
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, SW mengaku mendapatkan pil haram itu dari seorang pria berinisial JN di Aceh Timur dengan harga Rp65 ribu per butir.
Bersama NA, mereka berencana menjual kembali barang tersebut seharga Rp85 ribu hingga Rp100 ribu per butir.
Polisi menduga jaringan ini cukup luas dan melibatkan sindikat lintas daerah.
Sumber: