Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Narkoba 'Partai Besar' di Aceh, 5 Karung Sabu Diamankan

Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Narkoba 'Partai Besar' di Aceh, 5 Karung Sabu Diamankan

Setidaknya 99 bungkus sabu yang dibawa dengan lima karung, berhasil diungkap Bareskrim Polri di Aceh Besar.-Istimewa-

BACA JUGA:Coacing Clinic Bersama Pemain Timnas, Bhayangkara FC Mulai Bina Talenta Muda Lampung

"Disita satu unit HP Redmi 13, satu unit motor Sonic 150R warna hitam, dan satu buah dompet berisi KTP, SIM C, ATM BSI dan uang tunai Rp 568 ribu," paparnya.

Kemudian penelusuran lokasi kedua, tempat Zulkifli berhasil ditangkap polisi.

Rupanya lokasi kedua ini narkoba jenis sabu disembunyikan di semak-semak Sungai Titi Kembar, Baroh Langsa, Kota Langsa.

Kemudian Zulkifli pun berhasil diamankan tepat pukul 22.40 WIB saat dirinya hendak mengambil barang tersebut.

BACA JUGA:UMKM Aceh Butuh Suntikan, Pemprov Aceh Dorong BI Bersinergi

Selanjutnya polisi mendatangi sebuah pangkalan boat di Sungai Titi Kembar, jauh dari lokasi ditemukannya 99 bungkus sabu itu.

Polisi tiba di lokasi pada Senin dini hari tadi, sekira pukul 01.30 WIB. Dari tempat ini polisi menyita satu unit Boat Pancing warna hijau merah beserta mesin Mega Honda GX390.

Eko menyebut bahwa kapal boat ini disinyalir digunakan untuk membawa sabu-sabu itu ke lokasi penerimaan.

"Satu unit Boar Pancing warna hijau merah yang diduga digunakan untuk membawa barang ke lokasi landing spot," tambahnya.

BACA JUGA:Kondisi Terkini Gubernur Aceh Muzakir Manaf di Singapura, Ternyata Cuma Cek Kesehatan?

Sosok Pengendali Peredaran Narkoba di Aceh

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka Zulkifli polisi menyebut bahwa ia diperintah sejumlah orang.

"Dari hasil interograsi, tersangka diperintah oleh S alias B alias K, di mana S bersama-sama dengan M alias E yang membawa boat pancing ke landing spot," tukasnya.

Sumber: