Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Narkoba 'Partai Besar' di Aceh, 5 Karung Sabu Diamankan

Setidaknya 99 bungkus sabu yang dibawa dengan lima karung, berhasil diungkap Bareskrim Polri di Aceh Besar.-Istimewa-
ACEH, DISWAY.ID -- Bareskrim Polri kembali sukses menggagalkan peredaran narkoba di ACEH, pada Ahad, 4 Mei 2025.
Dari pengungkapan kasus ini Satuan Tindak Pidana Narkoba (Tipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap seorang pengedar bernama Zulkifli.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menyebut pelaku tertangkap basah ketika menerima barang haram di titik pengiriman.
BACA JUGA:Stok Beras di Aceh Capai 118 Ribu Ton untuk 14 Bulan, Bulog: Nggak Perlu Impor
Katanya, jika aksi Zulkifli tak terendus Satuannya, sabu sebanyak lima karung itu dapat didistribusikan.
Eko menyebut pelaku diperintah oleh seseorang yang saat ini masih dalam penyelidikan polisi.
"Kemudian, mengamankan dan mengawasi barang serta memindahkan barang dari landing spot ke tempat lainnya, dan mendistribusikan barang atas perintah," ujarnya kepada wartawan, Senin, 5 Mei 2025.
Setidaknya dari lima karung sabu yang diamakan, rupanya sabu sudah terbungkus 99 bagian dan siap edar.
Eko melanjutkan, berdasarkan laporan masyarakat, sabu-sabu ini dikirim dari Malaysia melalui jalur laut di perairan Aceh.
"Kami juga berhasil mengamankan tersangka sekaligus narkotika jenis sabu sebanyak 99 bungkus dalam lima karung," sambungnya.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Eko penjelaskan bahwa pengungkapan peredaran narkoba, ini berawal dari penulusuran polisi di tiga lokasi.
Lokasi petugas menyatroni sebuah Warung Kopi (Warkop) Wak Am di Baroh Langsa Lama, Kota Langsa, Aceh pada Ahad, 4 Mei 2025 sekira pukul 22.00 WIB.
Dari penggerebakan itu polisi menyita beberapa barang bukti seperti handphone, hingga uang tunai.
Sumber: