“Dua Terpidana Mati Kasus Narkotika Dipulangkan ke Inggris, Indonesia Tekankan Aspek Kemanusiaan”

“Dua Terpidana Mati Kasus Narkotika Dipulangkan ke Inggris, Indonesia Tekankan Aspek Kemanusiaan”

--the-sun.com

ACEH.DISWAY.ID - Pemerintah Indonesia secara resmi memulangkan dua warga negara Inggris yang menjadi terpidana mati dalam kasus narkotika, yakni Lindsay June Sandiford (68) dan Shahab Shahabadi (35), ke negara asalnya pada Kamis malam (6/11) di Lapas Kelas II-A Kerobokan, Badung, Bali. Proses ini dilakukan melalui mekanisme pemindahan narapidana antarnegara (transfer of sentenced persons) antara Indonesia dan Inggris.

Alasan Pemulangan & Status Hukum

Sandiford divonis hukuman mati atas kasus penyelundupan kokain pada Januari 2013, sedangkan Shahabadi menjalani hukuman seumur hidup setelah terlibat kasus narkotika pada 2014.

Keduanya dipulangkan terutama atas pertimbangan kesehatan serius. “Kedua tahanan memiliki masalah kesehatan serius dan dipulangkan ke Inggris atas dasar kemanusiaan,” ujar Matthew Downing, Wakil Duta Besar Inggris untuk Indonesia.

Sementara itu, pihak Indonesia menegaskan bahwa pemulangan ini adalah bagian dari komitmen terhadap penegakan hukum yang berkeadilan sambil menghormati nilai kemanusiaan. Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham, I Nyoman Gede Surya Mataram, menambahkan: “Proses ini mencerminkan komitmen Indonesia kepada penegakan hukum yang berkeadilan, menjunjung nilai kemanusiaan.”

Proses Serah Terima & Keberangkatan

Serah terima resmi berlangsung dengan penandatanganan berita acara oleh Surya Mataram bersama Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Bali, Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, dan pejabat Inggris.

Kedua narapidana diberangkatkan dari Lapas Kerobokan menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai sekitar pukul 21.28 Wita, dengan pengawalan khusus, dan dijadwalkan naik pesawat pada pukul 00.30 Wita rute Denpasar–Doha–London.

Implikasi & Persepsi Sistem Hukum

Pemindahan ini dimaknai sebagai langkah strategis untuk memperkuat reputasi hukum Indonesia di kancah internasional. “Seluruhnya diharapkan untuk membangun reputasi, kepercayaan global terhadap sistem hukum Indonesia,” tegas Surya Mataram.

Meski demikian, pemulangan atas dasar kemanusiaan dibarengi dengan catatan bahwa masing-masing negara akan menindaklanjuti pemenuhan kewajiban hukumnya sendiri. Pemerintah Inggris menegaskan tidak akan memberlakukan hukuman mati atas Sandiford karena sistem hukumnya tidak mengenal vonis tersebut.

Kasus ini menegaskan bahwa proses pemulangan narapidana menjadi ruang pertemuan antara diplomasi, kemanusiaan, dan penegakan hukum. Sementara Indonesia menegaskan komitmennya terhadap pemberantasan narkotika dan perlindungan hukum yang adil, aspek kesehatan narapidana menjadi faktor penentu dalam pengambilan kebijakan ini.

Sumber: