Siswa di Aceh Dilarang Tegas Nongkrong Lewat Jam 10 Malam, Begini Penjelasannya!

Siswa di Aceh Dilarang Tegas Nongkrong Lewat Jam 10 Malam, Begini Penjelasannya!

Ilustrasi. Disdik Aceh larang siswa keluar rumah nongkrong lewat jam 10 malam.-Freepik-

BANDA ACEH, DISWAY.ID -- Kebijakan baru dirilis Dinas Pendidikan (Disdik) ACEH, di mana semua siswa dilarang tegas nongkrong lewat jam 10 malam.

Peraturan baru siswa dilarang keluar rumah pada malam hari ini berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Aceh Nomor 400.3.8/5936.

Dalam SE tersebut itu, Kepada Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, menjelaskan secara tegas siswa tak boleh keluar rumah lebih dari pukul 22.00 WIB.

BACA JUGA:Anindya Bakrie Promosikan Danantara di Forum Global Bergengsi Milken Institute 2025

BACA JUGA:Perkembangan Talenta Muda Bola Basket Indonesia Tuai Pujian Dari Ketua Umum PERBASI

Pada poin pertama disebutkan larangan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi akademik dan vokasi serta pembentukan karakter murid.

Marthunis menegaskan larangan ini berlaku untuk para siswa tingkat Pendidikan Menengah (SMP-SMA/SMK) dan Pendidikan Khusus (Mahasiswa).

Dalam SE itu juga dijelaskan kepada orang tua selaku wali murid untuk memperhatikan aktivitas anak di jam-jam malam.

Disdik Aceh mengimbau agar aktivitas malam untuk para siswa diarahkan kepada hal yang lebih produktif.

BACA JUGA:BTN Dukung Pembiayaan Rumah Bagi Karyawan Industri Media

BACA JUGA:Asrama Haji Embarkasi Aceh 100 persen Siap Sambut 4.378 Dhuyufur Rahman

Misal, waktunya bisa digunakan untuk mengerjakan Pekerja Rumah (PR), menghafal dan sebagainya.

"Sehubung dengan ketentuan tersebut di atas, diminta kepada Saudara untuk membiasakan murid memanfaatkan waktu malam secara produktif dan beristirahat (tidur) cepat serta bangun pagi," demikian bunyi SE pada poin 2.

Selain melarangan siswa keluar malam, orang tua juga diharapkan bisa meningkatkan keakraban dengan anaknya.

Sumber: