Serikat Buruh Desak Pemerintah Naikkan Upah Minimum 2026: “Kebutuhan Hidup Kian Mahal”
--infoburuh.com
ACEH.DISWAY.ID - Menjelang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026, sejumlah serikat buruh di berbagai daerah mulai menyuarakan tuntutan kenaikan gaji. Mereka menilai kenaikan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup yang semakin tinggi harus diimbangi dengan penyesuaian upah agar daya beli pekerja tetap terjaga.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, pihaknya mendesak pemerintah menaikkan upah minimum nasional pada tahun 2026 dengan persentase yang signifikan.
“Kenaikan UMP harus mencerminkan kebutuhan hidup layak (KHL) yang sesungguhnya. Harga pangan, transportasi, dan biaya perumahan terus naik, tapi upah pekerja stagnan. Ini tidak adil,” tegas Said Iqbal dalam keterangannya, Kamis (30/10/2025).
Tuntutan Kenaikan 15 Persen
Serikat buruh mengusulkan kenaikan upah minimum sekitar 15 persen pada 2026. Angka itu disebut masih realistis, mengingat inflasi tahunan yang terus meningkat serta kenaikan tarif listrik dan bahan bakar yang berdampak langsung pada pengeluaran rumah tangga.
Menurut Said Iqbal, jika pemerintah tetap menggunakan formula lama yang diatur dalam Peraturan pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan, maka kenaikan UMP tidak akan cukup untuk menutup kebutuhan dasar pekerja.
“Kami tidak menolak regulasi, tapi kami minta pemerintah realistis melihat kondisi lapangan. Pekerja sudah menanggung beban berat akibat kenaikan harga yang tidak diimbangi dengan upah yang layak,” ujarnya.
pemerintah Diminta Libatkan Serikat Pekerja
Selain menuntut kenaikan upah, kalangan buruh juga meminta Kementerian Ketenagakerjaan agar lebih transparan dan melibatkan perwakilan serikat dalam proses perumusan UMP 2026.
Mereka berpendapat bahwa perhitungan berbasis formula ekonomi makro seringkali tidak menggambarkan kondisi riil pekerja di sektor padat karya, seperti garmen, makanan-minuman, dan manufaktur.
“Kebijakan upah jangan hanya berdasarkan data inflasi nasional. pemerintah harus melihat kebutuhan hidup di daerah industri, yang jauh lebih tinggi dari rata-rata nasional,” tambahnya.
Pengusaha Minta Kebijakan Berimbang
Sementara itu, kalangan pengusaha meminta agar kebijakan upah tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi global dan kemampuan dunia usaha. Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta W. Kamdani, menilai kenaikan upah perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak menghambat investasi dan menyebabkan gelombang PHK.
“Kita setuju pekerja sejahtera, tapi harus ada keseimbangan antara kepentingan buruh dan keberlanjutan usaha. Kalau kenaikan terlalu tinggi, industri padat karya akan terpukul,” jelas Shinta.
Momentum Evaluasi Kesejahteraan
Para analis menilai, pembahasan UMP 2026 menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan pengupahan nasional. Dengan perekonomian yang mulai pulih pascapandemi dan meningkatnya tekanan biaya hidup, kesejahteraan pekerja dinilai harus menjadi prioritas utama.
Kementerian Ketenagakerjaan dijadwalkan mengumumkan hasil rapat koordinasi nasional mengenai penetapan upah minimum pada akhir November 2025.
Sumber: