Heboh! Ribuan Rokok Ilegal Merek Manchester-HD Gold Cs Disita Bea Cukai di Banda Aceh

Dari lokasi tersebut, petugas menyita ribuan batang rokok dari berbagai merek.-Istimewa-
BANDA ACEH, DISWAY.ID -- Petugas gabungan dari Bea Cukai Aceh dan Satpol PP WH Aceh kembali unjuk gigi.
Dalam sebuah operasi dadakan, mereka berhasil menyita sebanyak 1.060 batang rokok ilegal di Banda Aceh.
Penindakan ini jadi bukti kalau peredaran rokok 'bodong' di Tanah Rencong masih marak.
Menurut Muparrih, Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Aceh, operasi kali ini menyasar sebuah warung di kawasan Setui.
BACA JUGA:Kejati Tahan 2 Tersangka Korupsi Proyek Jembatan di Aceh Tenggara, Negara Rugi Rp2,6 Miliar!
Petugas menemukan pedagang tersebut menjual rokok yang tidak dilengkapi pita cukai resmi.
Rokok Ilegal Berbagai Merek Diamankan
Dari lokasi tersebut, petugas menyita ribuan batang rokok dari berbagai merek.
Muparrih merinci, rokok ilegal itu terdiri dari merek Manchester, HD Gold, HD Red, dan VR 7.
Seluruh barang bukti langsung disita untuk proses hukum lebih lanjut.
Operasi ini bukan cuma sekadar penindakan, tapi juga bukti komitmen Bea Cukai dalam memberantas rokok ilegal.
BACA JUGA:Heboh! Polisi Aceh Utara Gagalkan Transaksi 1.350 Butir Pil Ekstasi di SPBU, Dua Pelaku Diringkus
"Operasi ini merupakan wujud nyata komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat," tegas Muparrih.
Bea Cukai Ingatkan Bahaya Rokok Ilegal
Lebih lanjut, Muparrih juga mengajak para pedagang untuk tidak menjual rokok ilegal dan meminta masyarakat untuk tidak mengonsumsinya.
Menurutnya, rokok ilegal merugikan negara dari segi pendapatan dan juga membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak terjamin kualitasnya.
Sumber: