2 Anggota Geng 'Timur Anti Mundur' Ditangkap Usai Rampas Motor dan Bacok Remaja di Banda Aceh

Geng motor Timur Anti Mundur bikin onar di Banda Aceh. Dua anggotanya menyerang dan merampas sepeda motor milik seorang remaja 16 tahun.-Ilustrasi/Freepik-
Motor korban ditemukan tak lama setelah kejadian di dekat lampu merah Lampeuneurut, Aceh Besar.
Penemuan ini menjadi petunjuk awal yang mengarah pada penangkapan pelaku.
MSRH ditangkap di rumahnya di Desa Lamlagang, Banda Aceh, disusul penangkapan MAA di kediamannya di Kecamatan Meuraxa.
Selain berhasil meringkus dua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk samurai yang digunakan untuk membacok korban serta motor korban.
"Kami masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain," tegas Donna.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis.
Mereka disangkakan melanggar pasal tentang penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan luka berat, pencurian dengan kekerasan, serta pasal terkait perlindungan anak.
BACA JUGA: Jusuf Kalla Beri Saran ke DPR: Revisi UU Pemerintahan Aceh Harus Sesuai dengan MOU Helsinki
Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah 12 tahun penjara.
Sumber: