Regulasi ESDM Legalkan Sumur Minyak Rakyat Dapat Atensi Bupati Aceh Timur

Regulasi ESDM Legalkan Sumur Minyak Rakyat Dapat Atensi Bupati Aceh Timur

Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky.-Istimewa-

Selain itu rakyat juga akan mendapat bimbingan teknis agar operasional berjalan sesuai standar praktik pertambangan yang baik.

BACA JUGA:Datang ke Kopi Good Day DBL Festival 2025, Pramono Anung Umumkan Kerjasama Program Anak Muda

BACA JUGA:Coacing Clinic Bersama Pemain Timnas, Bhayangkara FC Mulai Bina Talenta Muda Lampung

Dengan kebijakan itu daerah juga dapat merasakan manfaat ekonomi dari pengelolaan migas yang lebih terstruktur dan bertanggung jawab.

Al-Farlaky menegaskan bahwa pihaknya siap berkoordinasi dengan pihak terkait. 

Di antaranya mendorong BUMD dan koperasi lokal untuk menjadi mitra dalam pelaksanaan program tersebut.

"Kami ingin masyarakat tidak hanya berpartisipasi, tetapi juga mendapatkan manfaat nyata dari pengelolaan sumber daya alam ini secara sah dan berkelanjutan," pungkas Al- Farlaky.

BACA JUGA:Dadakan! 7 Calon Pejabat dan ASN Aceh Barat Jalani Tes Urine, Begini Hasilnya

BACA JUGA:UMKM Aceh Butuh Suntikan, Pemprov Aceh Dorong BI Bersinergi

Sekedar informasi, Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XII DPR RI di Jakarta, Senin 28 April 2025, Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, rancangan regulasi ini mengatur tiga bentuk kerja sama antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) dan mitra.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mempersiapkan regulasi untuk mengakomodir sumur-sumur minyak masyarakat menjadi badan usaha yang legal, seperti koperasi atau badan usaha milik daerah (BUMD), dengan menerapkan praktik pertambangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sumber: