Adik Ipar Bunuh Kakak Ipar di Aceh Utara, Perkara Cekcok Soal Tuduhan Santet

Ilustrasi. Adik ipar bunuh kakak ipar di Aceh Utara karena motif dendam.-Daniel von Appen/Unsplash-
Karena perbuatannya itu kini pelaku ditahan di Mapolres dengan sangkaan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup dan atau paling minimal 15 tahun penjara.
Sumber: