Bareskrim Sebut Pengguna Kokain di Indonesia Langka: Hanya Kelompok Tertentu!

Direktur Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi-Istimewa-
Andy menyebut, dari keterangan para tersangka 25 kg kokain itu sudah dipesan dan dijual Rp 100 juta per kg.
Keenam tersangka peredaran narkoba jenis kokain itu kini telah ditahan dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Keenam tersangka kami jerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup, dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," terangnya.
Sumber: