5 Syarat Umrah Mandiri Resmi di Atur dalam UU Haji yang Baru

5 Syarat Umrah Mandiri Resmi di Atur dalam UU Haji yang Baru

--namira.travel

ACEH.DISWAY.ID - Pemerintah dan DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 mengenai penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah pemberian izin bagi jamaah untuk melaksanakan umrah secara mandiri, tanpa harus melalui biro perjalanan resmi.

Dalam Pasal 86 ayat 1 huruf b, disebutkan bahwa perjalanan ibadah umrah kini dapat dilakukan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), secara mandiri, atau melalui Menteri Agama. Ketentuan ini diharapkan memberi kemudahan bagi jamaah yang ingin mengatur sendiri keberangkatan dan akomodasinya.

Namun, agar pelaksanaan umrah mandiri tetap aman dan sah secara hukum, calon jamaah wajib memenuhi lima persyaratan utama yang tertuang dalam undang-undang baru tersebut:

  1. Beragama Islam, sebagai syarat mutlak pelaksanaan ibadah umrah.

  2. Memiliki paspor yang masih berlaku minimal enam bulan sejak tanggal keberangkatan.

  3. Tiket pesawat pergi-pulang dengan jadwal yang jelas dan terverifikasi.

  4. Surat keterangan sehat dari dokter, untuk memastikan kondisi fisik jamaah layak beribadah.

  5. Visa serta bukti akomodasi dan transportasi resmi, sebagai bukti jamaah terdaftar dalam sistem pemerintah.

Kendati memberi ruang kebebasan baru, sejumlah pihak dari asosiasi travel umrah menilai kebijakan ini perlu diikuti dengan sistem pengawasan dan perlindungan yang kuat agar jamaah tidak dirugikan.

“Legalisasi umrah mandiri adalah langkah maju, tapi perlu pengawasan agar jamaah tetap terlindungi,” ujar perwakilan AMPHURI dalam keterangannya.

Kementerian Agama juga mengingatkan calon jamaah agar memastikan seluruh dokumen dan layanan perjalanan diperoleh dari penyedia resmi yang terdaftar.

Dengan regulasi baru ini, jamaah kini memiliki pilihan lebih fleksibel untuk beribadah ke Tanah Suci, namun tetap dituntut bijak dan cermat dalam mengurus setiap persyaratan administrasi.

 

Sumber: