Demi Anak Indonesia Bebas Keracunan: BPOM Turun Tangan Susun Aturan Kunci Program MBG

Demi Anak Indonesia Bebas Keracunan: BPOM Turun Tangan Susun Aturan Kunci Program MBG

BPOM mengambil peran krusial dalam merumuskan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).-Dok. Disway-

SPPG Tanpa Standar: Ditemukannya penyedia yang belum memenuhi standar BGN dan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB).

Fasilitas Pendingin Tidak Memadai: Kurangnya infrastruktur yang dibutuhkan untuk menjaga kualitas bahan makanan.

Waktu Aman Terlampaui: Distribusi makanan yang melebihi batas waktu aman setelah proses pemasakan.

BACA JUGA:BNI Apresiasi Ketangguhan Skuad Muda Indonesia di BWF World Junior Mixed Team Championship 2025

DPR Mendorong Percepatan Pengesahan

Komisi IX DPR RI turut mendesak agar Perpres tata kelola MBG ini segera disahkan.

Regulasi ini diharapkan mampu memperjelas pembagian peran antara lembaga lintas sektor, pemerintah daerah, dan pengelola program di lapangan.

Penerbitan Perpres ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memperbaiki sistem pengawasan program MBG secara sistematis, mencegah terulangnya kasus keracunan, dan memastikan tujuan mulia pemenuhan gizi anak-anak Indonesia tercapai.

BPOM menyatakan komitmennya untuk terus mengawal program ini melalui inspeksi lapangan, pengambilan sampel, uji laboratorium menyeluruh, hingga pendampingan edukasi keamanan pangan bagi seluruh petugas di dapur-dapur MBG.

Sumber: