Akhir Pelarian Febri: Bunuh Anti di Hotel Palembang Berujung Hukuman Mati

Akhir Pelarian Febri: Bunuh Anti di Hotel Palembang Berujung Hukuman Mati

Ilustrasi. Pelaku pembunuhan ibu Hamil di Palembang-Freepik-

BANDA ACEH, DISWAY.ID -- Kasus pembunuhan sadis terhadap Anti Puspitasari (22), ibu hamil yang jasadnya ditemukan terikat di kamar hotel Palembang, memasuki babak baru.

Pelaku, Febrianto alias Febri (22), terancam pidana maksimal, yakni hukuman mati, setelah penyidik menerapkan pasal berlapis karena motif yang dipicu oleh penolakan saat berkencan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Johannes Bangun, dalam pers rilis pada Kamis, 16 Oktober 2025, mengungkapkan bahwa tindakan Febri terbilang keji.

BACA JUGA:Ammar Zoni Masuk Nusakambangan, 'Kandang' Terpidana Kelas Kakap: Sulit Ditembus

“Terhadap tersangka, dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP [Pembunuhan] dan Pasal 365 KUHP ayat 3 [Pencurian dengan Kekerasan yang mengakibatkan kematian]. Ancamannya penjara seumur hidup atau pidana mati," tegas Kombes Pol Johannes Bangun.

Motif Pembunuhan

Kombes Pol Johannes Bangun menjelaskan bahwa tragedi ini berawal dari perkenalan Anti dan Febri melalui grup media sosial Facebook.

Keduanya kemudian sepakat untuk bertemu dan berkencan di kamar hotel di Jalan Perintis Kemerdekaan, Palembang, dengan tarif yang telah disepakati sebesar Rp 300.000 untuk dua kali berhubungan badan.

Namun, motif pembunuhan terkuak ketika Febri meminta berhubungan badan untuk kedua kalinya, yang kemudian ditolak oleh Anti, ibu dari dua anak yang diketahui sedang hamil ini.

BACA JUGA:Utang Whoosh ke China Seabrek, Luhut: Sejak Awal Sudah Busuk

"Ada kesepakatan di antara keduanya yang tidak sesuai sehingga terjadi peristiwa tersebut," ujar Johannes, menyebut penolakan tersebut memicu sakit hati dan kemarahan fatal dari Febri.

Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku juga mengambil barang berharga milik Anti, menjadikannya kasus pembunuhan yang disertai perampokan.

Penyelidikan Terus Berlanjut

Meskipun motif utama telah diungkap, pihak kepolisian menyatakan akan terus mendalami keterangan Febrianto terkait kemungkinan adanya motif lain dalam kasus ini. Hal ini dilakukan untuk memastikan semua fakta terungkap di persidangan.

"HP korban dibuang pelaku ke sungai dan ini masih kami kejar. Dugaan lain masih terus kami dalami," tambah Johannes, menggarisbawahi upaya polisi untuk melengkapi bukti-bukti yang hilang, termasuk barang bukti kunci seperti ponsel korban.

BACA JUGA:Demi Anak Indonesia Bebas Keracunan: BPOM Turun Tangan Susun Aturan Kunci Program MBG

Sumber: