20 Anggota TNI Jadi Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky Namo

Prada Lucky Namo, tewas usai dianiaya oleh 20 seniornya di barak.-Dok. Disway-
KUPANG, DISWAY.ID – Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Piek Budyakto, mengonfirmasi adanya penetapan 16 tersangka baru dalam kasus kematian Prada Lucky Namo.
Dengan tambahan ini, total 20 anggota TNI dari Teritorial Pembangunan 834 Wakange Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), kini berstatus tersangka.
"Seluruhnya 20 tersangka yang ditetapkan dan sudah ditahan," ujar Piek Budyakto kepada wartawan di rumah duka Prada Lucky di Asrama TNI Kuanino, Kota Kupang, Senin (11/8/2025).
BACA JUGA:Liverpool Gagal Juara Community Shield, Crystal Palace Menang Dramatis Lewat Adu Penalti
BACA JUGA:Kampanye Pemeriksaan Mitsubishi L300 di Indonesia, Bikin Pengusaha Makin Cuan!
Ia menambahkan bahwa 20 tersangka tersebut saat ini sudah menjadi tahanan polisi militer dan Pomdam XI/Udayana.
Menurut Piek, proses hukum akan terus berjalan untuk mendalami motif penganiayaan terhadap Prada Lucky.
"Selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lanjutan," jelasnya.
Proses penanganan kasus ini sempat tertunda karena penyidik berencana melakukan rekonstruksi penganiayaan.
BACA JUGA:Honda DBL with Kopi Good Day 2025-2026 Dimulai Pulau Dewata yang Penuh Talenta
BACA JUGA:Rektor Universitas Abulyatama Aceh Turut Serta Dalam Retret Kadin Indonesia di Magelang
Piek memastikan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional.
"Laporan saat ini semuanya sudah ditangani dan dilakukan pemeriksaan, tetapi ditunda karena masih menunggu proses rekonstruksi," tambahnya.
Dari 20 tersangka yang ditetapkan, satu di antaranya merupakan seorang perwira. Namun, Piek tidak mengungkapkan identitasnya dan menyerahkan informasi tersebut kepada pihak penyidik.
Sumber: