Wisuda Sekolah di Aceh Kini Dilarang Keras, Disdik: 'Memberatkan Orang Tua'

Wisuda Sekolah di Aceh Kini Dilarang Keras, Disdik: 'Memberatkan Orang Tua'

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Aceh, Marthunis.-Istimewa-

ACEH, DISWAY.ID -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh menegaskan kepada Dinas Pendidikan (Disdik) agar mengapus wisuda sekolah.

Hal tersebut berlaku untuk seluruh sekolah tingkat menengah, agar wisuda sekolah tak diwajibkan.

Pemprov Aceh menginginkan kebijakan ini mempertegas pentingnya sisi lain dari ekonomi orang tua siswa.

Dengan meniadakan atau tidak mewajibkan agenda kelulusan menjadi wisuda, dapat meringankan beban ekonomi.

BACA JUGA:Kerap Jadi Tempat Maksiat, Kawasan Ulle Lheue akan Dikembangkan Jadi Destinasi Wisata Kota

BACA JUGA:Kecelakaan Mobil dan Motor di Banda Aceh, 3 Orang Tewas, Satu Anak 3 Tahun

Adapun imbauan tersebut tertuang dalam surat nomor 400.3.8/5345 tertanggal 16 April 2025, yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis.

Dalam surat itu, Marthunis menegaskan, pelaksanaan wisuda tak boleh membebani wali murid, baik secara finansial maupun moral.

“Kami menghimbau agar sekolah tidak mewajibkan kegiatan wisuda, apalagi jika biayanya memberatkan orang tua,” ujar Marthunis.

Tak berhenti di situ, ia juga melarang adanya kutipan biaya perpisahan sekolah, baik saat pendaftaran Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) ataupun di akhir tahun pelajaran.

BACA JUGA:Peringatan Dini Cuaca Aceh Hari Ini: Mayoritas Wilayah Turun Hujan, Lainnya Berawan

BACA JUGA:Kadin Ungkap Indonesia Bisa Jadi

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 yang membatasi penyelenggaraan wisuda pada jenjang PAUD, dasar, dan menengah.

Menurutnya dunia pendidikan tidak boleh mengutamakan nilai-nilai seremoni semata, melainkan fokus pada substansi.

Sumber: