Said Didu Puji Langkah Prabowo: Akhir Era Tantiem Bagi Komisaris BUMN

Langkah-langkah ini, menurut Said Didu, adalah kebijakan yang sangat bagus dan patut didukung penuh. -Dok. Disway-
BACA JUGA:Transformasi Belanja Digital: Vidio Hadirkan Fitur Shopping Berkolaborasi dengan Shopee
Isi Lengkap Surat Edaran BPI Danantara: Detail Tantiem dan Insentif
Melalui salinan yang diunggah Said Didu, surat resmi dari BPI Danantara bernomor S-063/DI-BP/VII/2025 tersebut ditujukan kepada seluruh Direksi dan Dewan Komisaris BUMN dan Anak Usaha BUMN.
Pada poin pertama, surat tersebut secara tegas menyatakan bahwa pengelolaan terhadap BUMN, investasi dividen yang berasal dari BUMN, dan operasionalnya, kini sepenuhnya merupakan kewenangan BPI Danantara, sebagai Holding Operasional dan Holding Investasi. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025.
Poin kedua surat tersebut secara gamblang menjelaskan ketentuan pemberian tantiem:
BACA JUGA:Waspada! Status Gunung Burni Telong di Bener Meriah Naik ke Level II, Pendaki Diminta Menjauh
Untuk Direksi BUMN dan Anak Usaha BUMN: Pemberian tantiem, insentif (kinerja, khusus, jangka panjang), dan/atau penghasilan lainnya harus didasarkan pada laporan keuangan yang sebenar-benarnya dari hasil operasi berkelanjutan. Ini tidak boleh berasal dari aktivitas semu pencatatan akuntansi atau "hasil usaha one-off" seperti revaluasi aset, penjualan aset, atau windfall.
Untuk Dewan Komisaris BUMN dan Anak Usaha BUMN: Secara eksplisit disebutkan bahwa mereka tidak diperkenankan mendapatkan tantiem, insentif, maupun penghasilan lain yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan.
Seluruh ketentuan ini, sebagaimana tercantum dalam surat, berlaku efektif sejak tahun buku 2025.
Sumber: