"Keenam tersangka kami jerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup, dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," terangnya.
Kategori :