Dalam pengungkapan tersebut polisi telah mengamankan enam orang tersangka di sejumlah lokasi.
Wadir Reskrimum Polda Aceh AKBP Andy Rahmansyah menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengendus peredaran kokain sejak Februari lalu.
Kemudian ia membentuk tim gabungan yang dipimpinnya, melibatkan Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Pol Shobarmen.
Dari upayanya itu polisi berhasil menangkap dua orang tersangka pada Kamis, 10 April 2025.
BACA JUGA:Anindya Bakrie Targetkan Hubungan Dagang RI-Saudi Tembus 27 Miliar Dolar AS
BACA JUGA:Pimpinan Universitas Abulyatama: Utamakan Penyelesaian Damai
Penangkapan kedua pelaku bernama Muhammad Rizal dan Khadafi terjadi Desa Baroh, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.
Dari penangkapan kedua tersangka polisi menemukan kokain dari dalam tas yang dibawa.
Kemudian dari situ polisi berhasil melakukan pengembangan hingga menangkap pelaku lain di Aceh Tamiang.
"Setelah keduanya dilakukan pemeriksaan, akhirnya kita menggerebek sebuah rumah di kawasan Aceh Tamiang," paparnya.
Dari penggerebekan tersebut polisi dapat mengamankan tiga pelaku Usman, M. Amin dan Mahiddin yang berprofesi sebagai nelayan.
Tak berhenti di situ, polisi pun akhirnya menangkap seorang pelaku lainnya bernama Swandi, yang diklaim sebagai pengedar di Sumatera Utara.
BACA JUGA:Aksi Damai di Universitas Abulyatama Dipicu Kehadiran Kelompok Tak Dikenal
BACA JUGA:Polisi Bantah Kekerasan Sebabkan Kematian Anggota Satgas Abulyatama
Andy menyebut, dari keterangan para tersangka 25 kg kokain itu sudah dipesan dan dijual Rp 100 juta per kg.
Keenam tersangka peredaran narkoba jenis kokain itu kini telah ditahan dengan ancaman maksimal hukuman mati.