15 Pemilik Warkop di Aceh Dipanggil ke Jakarta, Vidio.com Beri Penjelasan Tegas Soal Izin Hak Siar

15 Pemilik Warkop di Aceh Dipanggil ke Jakarta, Vidio.com Beri Penjelasan Tegas Soal Izin Hak Siar

Vidio.com cabut laporan atas gugatannya terhadap 15 pemilik warung kopi (Warkop) di Aceh yang diduga melanggar izin hak siar.-Beritasatu-

BANDA ACEH, DISWAY.ID -- Usai berpolemik, pihak vidio.com akhirnya mencabut laporan di Polda Aceh terkait kegiatan nonton bareng (nobar) di warung kopi (Warkop).

Setidaknya 15 pengusaha Warkop asal Aceh dilaporkan pihak platform streaming tersebut di Polda Aceh.

Unsur melanggar hak cipta dan dagang platform menjadi masalah utama dari polemik tersebut.

BACA JUGA:Energi Mineral Festival 2025, Rumah Besar bagi Ekosistem Energi Nasional

BACA JUGA:Festival Energi Mineral 2025 Resmi Dibuka, Gaungkan Efisiensi Energi

Namun setelah dilakukan mediasi, vidio.com akhirnya resmi mencabut laporan.

Mediasi ini dilakukan di Jakarta bersama dengan Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Hasya.

Dialog ini juga dihadiri oleh Sekretaris Komisi I DPR Aceh, Arif Fadillah, dan Staf Khusus Menekraf Rian Syaf.

Di sisi lain para pengusaha Warkop di Aceh menyampaikan permohonan maaf karena ketidaktahuan mereka.

BACA JUGA:Rektor Universitas Malahayati Resmi Membuka The 2nd ICESH 2025

BACA JUGA:Kadafi Berikan Panggung Pengusaha Muda Dengan Talenta Muda KADIN

Namun Arif mengatakan Warkop di Aceh kini bisa kembali menggelar nobar. Tapi dengan syarat dan ketentuan berlaku.

"Dengan syarat bahwa kegiatan itu dilakukan di warkop yang memiliki izin siar dan bekerja sama langsung dengan vidio.com sebagai pemegang hak siar," terang Arif.

Di pertemuan itu juga Vidio.com memberi penjelasan secara tegas kembali bahwa menyiarkan pertandingan olahraga secara publik tanpa izin, merupakan tindakan ilegal.

Sumber: