Wow! Polda Jabar Bongkar Jaringan Narkoba Aceh-Jawa Barat: Sabu 3 Kilo Disita!

Polda Jabar berhasil membongkar Jaringan Narkoba yang dipasok dari Aceh hingga terbongkar di Wilayah Bogor dan Purwakarta, Jawa Barat-Dok. Polda Jawa Barat-
ACEH, DISWAY.ID - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar berhasil membongkar Jaringan Narkoba yang dipasok dari ACEH hingga terbongkar di Wilayah Bogor, Jawa Barat.
Tak tanggung-tanggung, total sabu seberat 3.293 gram atau 3 Kilogram berhasil diamankan dari tiga tersangka RTH, ARM, dan H.
Pengungkapan berawal penangkapan tersangka RTH oleh Tim Subdit I di Perumahan Green Panghegar Residence, Purwakarta.
BACA JUGA:Pertamax Cs Resmi Turun, Cek Harga BBM Pertamina Terbaru di Aceh 1 Agustus 2025
BACA JUGA:Energi Mineral Festival 2025, Rumah Besar bagi Ekosistem Energi Nasional
Barang bukti yang diamankan saat itu seberat 86,99 gram.
Hasil pengembangan, Polda Jabar menangkap tersangka ARM di depan Rumah Sakit Hegar Hermina, tepi Jalan Ring Road 1 Kelurahan Curug Mekar Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor.
Dari tersangka kedua, polisi mengamankan seberat 1.643 gram narkoba jenis sabu.
Sedangkan tersangka ketiga inisial H. Dia ditangkap di Kampung Ranca Kromong. Kabupaten Bogor. Barang bukti yang diamankan 1.562 gram sabu.
BACA JUGA:Rektor Universitas Malahayati Resmi Membuka The 2nd ICESH 2025
BACA JUGA:MBG Terbukti Tingkatkan Konsentrasi Anak
”Para tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Albert Raden Denny Sulistyo Nugroho, Kamis 31 Juli 2025.
Terancam Hukuman Mati
Albert menegaskan ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup atau denda maksimal Rp 10 miliar. Hal ini juga mempertegas komitmen kepolisian untuk memberantas narkoba secara masif dan konsisten.
Sumber: