Pernyataan Kuasa Hukum Keluarga Ibu Rosnati Syech Terkait Perselisihan Universitas Malahayati

Pernyataan Kuasa Hukum Keluarga Ibu Rosnati Syech Terkait Perselisihan Universitas Malahayati

Press Release terkait perselisihan Universitas Malahayati oleh Sopian Sitepu selaku Kuasa Hukum dari Keluarga Ibu Rosnati Syech.--

 

4. Sdr. Achmad Farich Tidak Memenuhi Syarat Untuk diangkat Sebagai Rektor Universitas Malahayati.

 

a. Bahwa Sdr. Ahmad Farich secara usia bertentangan dengan undang-undang dan Pasal 44 Statuta Universitas Malahayati dimana status hukum Sdr. Ahmad Farid bukan merupakan dosen tetap, sehingga tidak dapat lagi dipertahankan menduduki jabatan selaku Rektor Universitas Malahayati dan apabila tetap dipaksakan semaunya dapat diduga sebagai perbuatan melawan hukum.

 

b. Bahwa pengangkatan Sdr. Ahmad Farich sebagai Rektor Universitas Malahayati berdasarkan akta yang diduga palsu ataupun turunannya yang cacat hukum, sehingga pengangkatan sdr. Achamd Farich tidak sah dan cacat hukum.

 

5. Yayasan Altek tidak memiliki Aset Tanah

 

Berdasarkan data yang ada pada kami, Yayasan Altek tidak memiliki aset tanah. Alas hak tanah yang ada pada Universitas Malahayati merupakan Sertipikat tanah dengan nama :

 

a. Bapak Rusli Bintang dan Ibu Rosnati Syech sebagai Harta Perkawinan (Harta Bersama)

 

b. Ruslan Junaidi (Anak)

 

c. Dr. M. Kadafi, S.H., M.H. (Anak)

 

d. PT. Junanika Ridha Mandiri (HGB).

 

Berdasarkan hal tersebut, maka secara hukum sebenarnya tidak ada hak Musa Bintang untuk memasukkan orang lain ke dalam lokasi Klien Kami tanpa izin Klien Kami Rosnati Syech.

 

Sehingga berdasarkan hukum agraria Kami mohon Kepolisian Daerah Lampung, c.q. Kapolresta Bandar Lampung dapat memberikan perlindungan hukum kepada Klien Kami selaku Pemilik Tanah.

 

6. Security maupun Karyawan Universitas Malahayati Tidak Dapat sewenang-wenang diberhentikan tanpa mengikuti ketentuan Hukum Ketenagakerjaan.

 

Security Universitas Malahayati yang saat ini bekerja dan menjaga universitas tetap aman adalah merupakan sebagai karyawan universitas malahayati dan telah terikat hubungan kerja selama belasan bahkan puluhan tahun, sehingga secara hukum dilindungi dan tidak dapat sewenang-wenang diberhentikan sehingga sampai saat ini mereka adalah tetap sebagai pegawai tetap Universitas Malahayati yang bertugas bidang keamanan di Universitas Malahayati

 

7. Kami memohon agar Laporan Polisi Kami di Polresta Balam sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/1601/XI/SPKT/POLRESTA BANDARLAMPUNG/ POLDA LAMPUNG tanggal 04 November 2024 dan saat ini proses hukumnya telah naik ketingkat Penyidikan (diduga ada perbuatan pidana) sesuai Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/354/XI/2024/Reskrim dapat segera ditindaklanjuti oleh Penyidik Polresta Balam dan Kapolresta Balam menetapkan Tersangka dalam dugaan tindak pidana tersebut.

 

Demikian press release ini Kami sampaikan, atas perhatiannya Kami ucapkan terimakasih.

Sumber: