Cegah Korupsi, KPK Gelar Diskusi Gandeng Kadin Aceh

Cegah Korupsi, KPK Gelar Diskusi Gandeng Kadin Aceh

Ketua Kadin Aceh, Muhammad Iqbal--kadin.id

ACEH.DISWAY.ID-Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Aceh bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan diskusi dan berbagi pengalaman pada 25-28 Juni 2024.

Acara ini dihadiri oleh sejumlah perwakilan asosiasi dan berlangsung di Ruang Rapat Utama Kadin Aceh, Gedung Balè Saudagar Aceh, Jalan Taman Makam Pahlawan, Banda Aceh. Diskusi yang berlangsung selama empat hari ini menarik perhatian berbagai kalangan.

Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK, yang dipimpin oleh Pahala Nainggolan, menugaskan Satuan Tugas (Satgas) 1 Direktorat Antikorupsi Badan Usaha untuk memfokuskan pada masalah sektoral, terutama infrastruktur dan manufaktur.

Satgas 1, yang dipimpin oleh Teguh Widodo, membawakan materi tentang regulasi dan berbagai modus tindak pidana korupsi di sektor badan usaha.

Anggota Satgas 1 yang hadir termasuk Ristian Pangarso sebagai PIC wilayah Provinsi Aceh, Bram Agustian Zahro, dan Bunga Putri Simatupang.

Pada hari pertama diskusi, Teguh Widodo menjelaskan secara rinci berbagai masalah dan modus korupsi, seperti suap untuk mendapatkan izin usaha dan persekongkolan dalam tender pengadaan barang dan jasa.

Teguh menyebutkan bahwa meskipun sistem layanan elektronik dan berbasis digital seperti OSS, LPSE, dan e-katalog telah diterapkan, korupsi masih tetap terjadi. KPK berfokus untuk mendapatkan masukan dan saran dari para pelaku usaha yang tergabung di Kadin dan asosiasi-asosiasi.

Upaya KPK melalui Direktorat Antikorupsi Badan Usaha Kedeputian Pencegahan dan Monitoring ini merupakan strategi untuk menyasar edukasi pada sektor yang paling rentan terhadap korupsi, yaitu perizinan usaha, pembangunan infrastruktur, dan manufaktur.

Sektor-sektor ini sering terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi untuk mendapatkan izin usaha dan memenangkan tender proyek.

Satgas menjelaskan bahwa ada tujuh jenis korupsi dari 30 jenis yang diatur dalam UU 31/1999 dan perubahannya, yang dikelompokkan menjadi tujuh kategori: kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang dalam pengadaan, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.

KPK berharap kegiatan diskusi dan berbagi pengalaman ini dapat memberikan pemahaman yang jelas tentang tindak pidana korupsi, serta memberikan rasa aman dan perlindungan kepada para pengusaha.

Wakil Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Kadin Aceh, Teuku Yusuf, menyatakan bahwa Kadin Aceh sangat mendukung langkah KPK dalam mendapatkan masukan langsung dari pelaku usaha.

Ia meyakini bahwa upaya KPK adalah bentuk itikad baik pemerintah untuk mencegah kerugian negara akibat korupsi.

Teuku Yusuf, yang mendampingi Ketua Kadin Aceh Muhammad Iqbal Piyeung, menegaskan bahwa Kadin Aceh siap mendukung KPK, terutama dalam meningkatkan kerjasama untuk membina, mengedukasi, dan mengarahkan pelaku usaha agar tidak terjerat korupsi. (*) 

Sumber: