JAKARTA, DISWAY.ID – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) meminta Menteri ESDM memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status kepemilikan kargo minyak mentah jenis Eastern Siberia-Pacific Ocean (ESPO) asal Rusia yang dibongkar di Terminal Lawe-Lawe, Kilang Pertamina Balikpapan.
CERI juga meminta Menteri ESDM menjelaskan peran E-System Solutions FZ-LLC dalam rantai pengadaan minyak mentah tersebut setelah menemukan sejumlah dokumen yang dinilai perlu memperoleh klarifikasi resmi.
BACA JUGA:Didukung Danantara, Nasabah Bullion BSI Meroket 700% dan FBI Bisnis Emas Melesat 712%
Halon CERI mempelajari dokumen pengadaan minyak mentah ESPO Rusia, melakukan penelusuran terhadap dokumen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, serta mencermati sejumlah informasi yang telah dipublikasikan melalui pemberitaan media.
Sekretaris CERI, Hengki Seprihadi, mengatakan keterbukaan informasi menjadi penting karena pengadaan minyak mentah tersebut berkaitan dengan ketahanan energi nasional, penggunaan fasilitas negara, dan tata kelola pengadaan yang harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“CERI mendukung setiap upaya Menteri ESDM memperkuat ketahanan energi nasional. Namun, karena menyangkut kepentingan negara dan uang publik, seluruh proses pengadaan harus dilakukan secara transparan, akuntabel, serta terbuka terhadap pengawasan masyarakat,” kata Hengki.
Berdasarkan dokumen yang dipelajari CERI, sekitar 765.253 barel minyak mentah ESPO diangkut menggunakan MV Sierra dan dibongkar di Terminal Lawe-Lawe pada 28 Juni 2026.
Namun hingga kini, menurut CERI, belum terdapat penjelasan resmi mengenai apakah minyak tersebut telah menjadi aset pemerintah melalui BLU Lemigas atau masih menjadi milik pihak pemasok alias trader.
CERI memperoleh informasi, cargo crude oil ESPO itu diangkut oleh vessel Sierra yang terkena sanksi OFAC (Office of Foreign Asset Control USA), EU, UK dari port Kozmino Rusia tujuan China For Order, bukan tujuan Kilang Pertamina Balikpapan.
Selain itu, CERI juga meminta penjelasan mengenai formula harga pembelian minyak mentah yang dalam dokumen disebut menggunakan acuan Platts DTD Brent WMA Juni USD 85.50 per barel ditambah premium (alpha) sebesar US$9,50 per barel menjadi USD 95.00 per barel.
CERI juga meminta pemerintah menjelaskan mitigasi risiko apabila transaksi tersebut melibatkan komoditas maupun kapal yang dalam sejumlah dokumen internasional dikaitkan dengan rezim sanksi di beberapa negara.
BACA JUGA:Limbah B3 di Blok Rokan Belum Teratasi, Menteri Lingkungan Hidup Diminta Turun Tangan
Menurut CERI, penjelasan tersebut penting agar publik mengetahui bahwa seluruh aspek kepatuhan hukum dan manajemen risiko telah dipertimbangkan sebelum transaksi dilakukan.
“Yang kami dorong adalah transparansi. Pemerintah perlu menjelaskan apakah seluruh aspek hukum, kepatuhan internasional, dan mitigasi risiko bisnis telah dianalisis secara menyeluruh sehingga tidak menimbulkan persoalan bagi kepentingan negara di kemudian hari,” ujar Hengki.
Perpres No 26 Tahun 2026
Hengki menegaskan, CERI juga mengingatkan agar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak (BBM), dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) untuk Ketahanan Energi Nasional tidak disalahgunakan sebagai dasar kedaruratan untuk mengabaikan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, transparansi, akuntabilitas, maupun kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.