Pemulihan Lingkungan Pencemaran Limbah B3 di Blok Rokan Molor, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

Pemulihan Lingkungan Pencemaran Limbah B3 di Blok Rokan Molor, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

Lambannya pemulihan Limbah B3 Warisan Chevron di Blok Rokan menimbulkan permasalahan lingkungan-Istimewa-

ACEH, DISWAY.ID - Lambannya pemulihan Limbah B3 Warisan Chevron di Blok Rokan menimbulkan permasalahan lingkungan.

Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia, Yusri Usman, menyatakan ia pernah bersama Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) pada tahun 2021 menggugat PT CPI, SKK Migas, KLHK dan Pemrov Riau di PN Pekanbaru.

Gugatan itu terkait limbah Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) warisan PT CPI.

BACA JUGA:AZA x Disway Group Kirim Sepatu dan Tas untuk Adik-adik Almarhum Mandala, Keluarga: Ini Sangat Berguna

"Kami jelas terkejut menerima informasi bahwa usulan pemenang tender pemulihan TTM B3 paket C SPHR00080C-R/IX/2025/S12 tangga 22 September 2025l di Blok Rokan bernilai sekitar Rp 2,1 triliun tertahan lebih dari tiga bulan di SKK Migas," ungkap Yusri, Minggu, 10 Mei 2026. 

Yusri menyatakan, berdasarkan Ayat (1) Pasal 424  Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 menyatakan Menteri, gubernur, bupati/ walikota sesuai dengan kewenangannya menetapkan pihak ketiga untuk melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup atas beban biaya: a. Setiap orang yang menghasilkan Limbah B3, Pengumpul Limbah B3, Pengangkut Limbah B3, Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3, dan/atau Penimbun Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalamPasal 410; dan b. Setiap orang yang melakukan Dumping (Pembuangan) Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 411, jika pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 tidak mulai dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dilakukan.

"Ini persoalan serius menyangkut hajat hidup orang banyak. Jadi, terlalu lamanya mendapat persetujuan oleh setiap VP SCM KKKS dari SKK Migas untuk setiap usulan pemenang tender dapat diduga calon pemenang yang diusulkan oleh KKKS tidak sesuai skenario dari pejabat SKKMigas atau bisa jadi dianggap proses tender yang dilakukan KKKS tidak sesuai aturan Pedoman Tata Kerja (PTK 007 revisi terbaru), atau bisa jadi calon pemenang tidak datang datang untuk membuat komitmen yang melanggar hukum kepada pejabatnya," ungkap Yusri. 

BACA JUGA:Simpang Siur Kasus Bos Timah Agat, Ditangani Kejaksaan atau Polisi?

Oleh sebab itu, kata Yusri, aparat penegak hukum harus segera bersikap menelisiknya adanya dugaan potensi penyimpangan yang dilakukan oleh oknum pejabat SKK Migas dari 3 hipotesis kami.

"Untuk KKKS yang dikelola skema cost recovery, maka setiap usulan pemenang tender diatas USD 20 juta, maka KKKS tersebut harus meminta persetujuan SKK Migas di bawah kendali Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas," jelas Yusri. 

Dikatakan Yusri, Deputy SKK Migas sangat besar pengaruhnya dan sangat mudah melakukan perilaku penyimpangan untuk melakukan tekanan kepada VP SCM setiap KKKS.

"Karena kami sering mendengar dari keluhan vendor dan pejabat SCM KKKS," ungkap Yusri. 

Yusri mengatakan, kewenangan SKK Migas dalam menyetujui Work Program and Budget (WP&B) dan PoD (Plan and Develoment) setiap KKKS dan persetujuan atas usulan pemenang tender untuk nilai di atas USD 20 juta, jelas membuat KKKS melihat pejabat SKK Migas bak malaikat pencabut nyawa.

"Jika benar apa yang dilakukan oleh pejabat AS menahan lama usulan pemenang tender, maka itu jelas melanggar pedoman prilaku yang bertujuan menegakan integritas, obyektifitas dan profesionalisme dalam pengendalian kegiatan hulu migas," ungkap Yusri. 

Sumber: