ACEH, DISWAY.ID - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap dua tersangka jaringan terorisme di Provinsi Aceh.
Berdasarkan informasi dihimpun tim Disway Aceh, dua aparatur sipil negara (ASN) di Provinsi Aceh ditangkap karena diduga terlibat dalam aktivitas terorisme.
BACA JUGA:Kopdes Merah Putih: Lompatan Besar Ekonomi Desa dan UMKM
BACA JUGA:Danantara: Ambisi Indonesia Lampaui Temasek dan Khazanah
Kedua ASN yang diamankan masing-masing berinisial MZ alias KS (40) dan ZA alias SA (47).
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 5 Agustus 2025 di dua lokasi berbeda di Kota Banda Aceh. Penangkapan itu dilakukan di sebuah Warung dan Showroom Mobil.
“Betul ASN, satu Kemenag dan satu ASN Kota Banda Aceh,” kata Juru Bicara Densus 88, AKBP Mayndra E Wardhana.
BACA JUGA:Said Didu Puji Langkah Prabowo: Akhir Era Tantiem Bagi Komisaris BUMN
MZ pegawai aktif di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Aceh. Ia ditangkap saat berada di sebuah warung kopi di kawasan Banda Aceh.
Sementara itu, ZA yang bekerja di Dinas Pariwisata Kota Banda Aceh, ditangkap saat sedang berada di sebuah showroom mobil di kawasan Batoh, Kota Banda Aceh.
Selain melakukan penangkapan, Densus 88 juga menggeledah sejumlah lokasi yang diduga terkait dengan aktivitas jaringan tersebut, termasuk tempat tinggal dan lingkungan kerja kedua tersangka.
Polda Aceh Benarkan Penangkapan
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto membenarkan kejadian tersebut dan membantu pengamanan saat penggeledahan berlangsung.
"Informasi sementara memang benar, ada dua ASN di Aceh yang ditangkap oleh Densus 88 terkait terorisme. Polda Aceh hanya melakukan pengamanan saat penggeledahan," katanya kepada awak media, Selasa 5 Agustus 2025.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa seluruh proses penyelidikan dan hukum selanjutnya ditangani langsung oleh Densus 88.