Alzier Minta Rusli Bintang Selesaikan Konflik Keluarga di Luar Jalur Hukum: "Jangan Bikin Malu"

Jumat 09-05-2025,08:53 WIB
Reporter : Reza
Editor : Reza

ACEH, DISWAY.ID - Tokoh masyarakat Lampung yang juga mantan ketua Golkar Lampung Dua Periode, Alzier Dianis Thabranie , angkat bicara soal konflik keluarga yang menyeret nama pengusaha sekaligus Pembina Yayasan Alih Teknologi Bandar Lampung (YATBL), Rusli Bintang. Ia mengimbau agar permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan, bukan melalui jalur hukum yang bisa memicu kegaduhan publik.

Pernyataan Alzier muncul setelah Rusli Bintang diketahui melaporkan anak kandungnya sendiri, Muhammad Kadafi, ke beberapa institusi penegak hukum. Kadafi, yang menjabat sebagai Rektor Universitas Malahayati dan juga anggota DPR RI, dilaporkan ke Polda Lampung, Bareskrim Polri, dan bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan.

“Rusli Bintang itu warga Aceh yang pindah dan sukses di Lampung. Seharusnya dia menjaga sikap dan menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, bukan sibuk melapor ke mana-mana,” kata Alzier, Kamis (8/5/2025).

BACA JUGA:

Lebih jauh, Alzier mempertanyakan tujuan di balik pelaporan itu. Ia menyayangkan jika konflik keluarga dibawa ke ruang publik dan hukum, apalagi melibatkan institusi negara yang semestinya difokuskan untuk kepentingan publik, bukan masalah rumah tangga.

“Apakah dengan anak atau istrinya dipenjara, dia akan merasa puas? Jangan buat kegaduhan seperti ini, bikin malu saja,” tegas Alzier yang juga mantan ketua Umum Kadin Lampung dua periode.

Akar Perselisihan

Konflik ini bermula dari perubahan struktur kepemimpinan di Universitas Malahayati. Pada 23 September 2024, Muhammad Kadafi diangkat sebagai Rektor menggantikan Dr. Achmad Farich. 

Sementara itu, kuasa hukum Muhammad Kadafi, Sopian Sitepu, menilai langkah hukum yang ditempuh oleh pihak yayasan sangat tendensius dan bermuatan pribadi.

BACA JUGA:

Ia menyebut bahwa kliennya diangkat secara sah sebagai rektor berdasarkan Surat Keputusan resmi yang ditandatangani oleh pengurus yayasan dan telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

“Bahwa apa yang dilaporkan oleh rekan pada LP Nomor LP/B/146/III/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 19 Maret 2025, yang diduga Bapak Muhammad Kadafi melanggar Pasal 67 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003, menurut pendapat kami laporan tersebut tidak benar,” tegas Sopian.

Ia juga menjelaskan bahwa pengelolaan keuangan kampus merupakan bagian dari tugas rektor sesuai dengan Pasal 63 huruf b UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Oleh karena itu, menurutnya, tidak ada pelanggaran dalam kebijakan Kadafi sebagai rektor.

Lebih lanjut, Sopian menggarisbawahi bahwa inti dari persoalan ini adalah konflik keluarga yang belum selesai, bukan pelanggaran hukum. Kadafi disebut sebagai anak kandung dari Rusli Bintang dan Rosnati Syech, yang juga terlibat dalam perseteruan ini sejak adanya perjanjian pada tahun 2007.

“Konflik ini tidak ada sangkut pautnya dengan M. Kadafi. Ini berkaitan dengan perjanjian antara Bapak RB dan Ibu Rosnati, yang terdapat poin-poin penting yang tidak dijalankan oleh Pak RB. Jadi ini adalah konflik internal, bukan ranah pidana,” jelasnya.

Kategori :