Polres Aceh Utara Bongkar Peredaran Rokok Ilegal, 3 Pelaku Diringkus

Rabu 30-04-2025,16:37 WIB
Reporter : Dimas Chandra Permana
Editor : Dimas Chandra Permana

Dari pengungkapan ini Nanag menegaskan bahwa ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka peredaran rokok ilegal.

"Para tersangka dijerat Pasal 437 jo. Pasal 150 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta, karena memproduksi, memasukkan, dan mengedarkan rokok tanpa peringatan kesehatan dalam bentuk tulisan dan gambar," tutup Kapolres AKBP Nanang.

Kategori :