Polres Aceh Utara Bongkar Peredaran Rokok Ilegal, 3 Pelaku Diringkus

Polisi sukses membongkar kasus peredaran rokok ilegal tanpa label kesehatan di Aceh Utara.-Istimewa-
BANDA ACEH, DISWAY.ID -- Polres Aceh Utara berhasil bongkar peredaran rokok ilegal, 3 pelaku pun diringkus.
Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, didampingi Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani menjelaskan kronologi penangkapan.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat pada 5 Maret 2025, adanya peredaran rokok ilegal.
BACA JUGA:Bongkar Kasus Narkoba Senilai Rp 1,5 Miliar, Kapolres Aceh Tenggara Dapat Penghargaan
Rokok tersebut beredar di Desa Samakurok, Kecamatan Tanah Jambo Aye, tanpa label peringatan kesehatan.
Nanang mengatakan ia pun akhirnya mengerahkan anak buahnya untuk menyelidiki temuan tersebut.
Saat tiba di sebuah warung milik seorang pelaku berinisial K (48), polisi menemukan berbagai merek rokok ilegal dalam jumlah besar.
Nanang menyebut modus operandi para pelaku yakni mendistribusikan rokok ilegal itu dengan mobil pikap.
BACA JUGA:Pemprov Luncurkan Program 'Satu Data Aceh', Apa Saja Fungsinya?
"Modus operandi para tersangka yakni menjual rokok ilegal secara langsung kepada masyarakat melalui warung dan pendistribusian menggunakan kendaraan pick up," paparnya.
Sementara itu dua pelaku lainnya yakni F (30) ditangkap pada 11 Maret 2025 saat ia mengangkut 25 dus rokok ilegal itu ke mobil pikap di Desa Alue Bili.
Kemudian seorang pelaku lain berinisial J (45) ditangkap setelah diduga sebagai pihak yang menyuruh dan mengatur distribusi rokok ilegal dari Aceh Timur.
Setidaknya setelah pengembangan polisi berhasil menyita 155 dus rokok ilegal dari gudang kosong di wilayah Julok, Aceh Timur.
BACA JUGA:Buruan! Banjir Promo Tiket Tur Eropa Cuma Rp10 Juta, Ada di Travel Fair BTN Digital Store
Sumber: