Keputusan Mualem ini menyusul diperpanjangannya Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi di Aceh selama 14 hari (12-25 Desember 2025) yang ia serukan.
BACA JUGA:Jembatan Krueng Meureudu Kembali Dibuka, Akses Aceh Timur Berangsur Pulih
Imbauannya, penanganan bencana masih membutuhkan upaya intensif, terpadu, dan terkoordinasi, termasuk perbaikan infrastruktur.