Regulasi ESDM Legalkan Sumur Minyak Rakyat Dapat Atensi Bupati Aceh Timur

Senin 05-05-2025,19:02 WIB
Reporter : Dimas Chandra Permana
Editor : Dimas Chandra Permana

ACEH, DISWAY.ID -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang persiapkan regulasi untuk melegalkan sumur-sumur minyak rakyat melalui kemitraan dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau koperasi.

Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky pun mendukung penuh kebijakan tersebut.

Ia menilai langkah tersebut merupakan upaya positif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

BACA JUGA:Emosional Dedi Mulyadi Terguncang saat Lihat Siswa Nakal di Jabar Dibina ala Militer

BACA JUGA:Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Narkoba 'Partai Besar' di Aceh, 5 Karung Sabu Diamankan

Selain itu dapat memperbaiki tata kelola sektor minyak dan gas di daerah, khususnya di Aceh Timur, yang selama ini memiliki banyak potensi sumur minyak rakyat.

"Kami di Aceh Timur menyambut baik kebijakan ini. Legalisasi sumur minyak rakyat melalui skema kerja sama dengan BUMD atau koperasi adalah langkah maju untuk memberdayakan masyarakat.

"Serta mengurangi praktik pengeboran ilegal yang berisiko terhadap keselamatan dan lingkungan," ujar Bupati Al-Farlaky dalam keterangannya, dikutip Senin, 5 Mei 2025.

Sebagai bentuk dukungan, Al-Farlaky mengakui bahwa Pemerintahnya akan fokus menggerakkan BUMD, khususnya PT Aceh Timur Energi (ATEM).

BACA JUGA:Stok Beras di Aceh Capai 118 Ribu Ton untuk 14 Bulan, Bulog: Nggak Perlu Impor

BACA JUGA:Kadin Indonesia Bawa Angin Segar dari AS, Siap Perkuat Sinergi Ekonomi Bilateral dengan Negeri Paman Sam

Perusahaan ini nantinya akan mengambil peran aktif dalam proses legalisasi sumur minyak masyarakat tersebut.

"Kami akan memaksimalkan peran PT Aceh Timur Energi (ATEM) sebagai BUMD  dalam mendukung legalisasi sumur-sumur minyak rakyat. Kami ingin masyarakat  mendapatkan manfaat nyata dari pengelolaan sumber daya alam ini secara sah dan berkelanjutan," tambahnya.

Katanya, dengan adanya payung hukum yang jelas, para penambang minyak rakyat akan mendapat perlindungan hukum.

Selain itu rakyat juga akan mendapat bimbingan teknis agar operasional berjalan sesuai standar praktik pertambangan yang baik.

Kategori :