Tak Ada Lagi Dualisme! Status Hukum Universitas Abulyatama Kini Resmi Diputus Pengadilan
Tak Ada Lagi Dualisme! Status Hukum Universitas Abulyatama Kini Resmi Diputus Pengadilan--
ACEH.DISWAY.ID - Kepastian hukum terkait badan penyelenggara Universitas Abulyatama kini telah resmi dan tidak menyisakan keraguan. Berdasarkan putusan pengadilan, Yayasan Abulyatama NAD ditetapkan sebagai badan penyelenggara yang sah, sekaligus diperkuat dengan adanya putusan provisi yang mengatur secara tegas pihak yang berwenang mengelola universitas selama proses hukum berlangsung hingga berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Penetapan ini merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Jantho Nomor 13/Pdt.G/2025/PN.Jth yang kemudian dikuatkan melalui Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 23/Pdt/2026/PT.BNA. Dengan demikian, secara hukum tidak terdapat lagi keraguan mengenai legalitas pengelolaan Universitas Abulyatama.
Selain itu, melalui putusan provisi, pengadilan telah memberikan kepastian mengenai siapa yang menjalankan pengelolaan operasional kampus hingga perkara berkekuatan hukum tetap. Hal ini memastikan tidak adanya kekosongan kewenangan maupun dualisme kepemimpinan dalam pengelolaan universitas.
BACA JUGA:BNI Perkuat Edukasi Anti-Phishing, Kenalkan Panduan Aman PERIKSA untuk Nasabah Korporasi
Klarifikasi Struktur Yayasan dalam Sengketa
Sehubungan dengan dinamika yang sempat berkembang, perlu dijelaskan bahwa kedua yayasan yang menjadi pihak dalam sengketa memiliki keterkaitan historis yang sama, di mana dalam struktur pembinanya sama-sama terdapat nama H. Rusli Bintang.
Perbedaannya terletak pada komposisi internal masing-masing yayasan yaitu Salah satu yayasan terdiri dari:
- H. Rusli Bintang bersama anak-anaknya
- Sementara Yayasan lainnya terdiri dari H. Rusli Bintang bersama adik-adiknya serta rekan-rekan beliau.
Penjelasan ini penting agar masyarakat memahami bahwa dinamika yang terjadi bersifat internal dan tidak berkaitan dengan keberlangsungan proses pendidikan di Universitas Abulyatama.
Namun demikian, melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum, telah secara tegas ditetapkan Yayasan Abulyatama NAD sebagai badan penyelenggara yang sah. Oleh karena itu, seluruh proses pengelolaan universitas kini berada dalam satu kendali yang jelas dan legal.
Struktur Kepengurusan yang Sah Dalam susunan kepengurusan Yayasan Abulyatama NAD, yaitu:
Dewan Pembina:
- H. Rusli Bintang,
- Rosnati Syech
- Dr. Muhammad Kadafi, S.H., M.H.
Dewan Pengurus:
- Ketua: Muhammad Rizki
- Sekretaris: Maidayani
- Bendahara: Eli Zuana
BACA JUGA:Kolaborasi ABDSI–ILO di Bali: Strategi Baru Dongkrak Daya Saing UMKM Indonesia hingga 2030
Dewan Pengawas:
- Ketua: Ruslan Junaidi
- Anggota: Muhammad Ramadhana
Sumber: