Oggy Kosasih Sebut Dakwaan JPU di Kasus Inalum Lemah

Jumat 14-08-2026,13:20 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

BACA JUGA:Pemulihan Limbah TTM Blok Rokan Lamban, Rakyat Riau Jadi Korban

Menurutnya, perhatian Oggy bukan semata-mata menyetujui perubahan metode pembayaran, melainkan memastikan bahwa transaksi tersebut memiliki instrumen mitigasi risiko yang memadai.

Direktur Utama PT PASU Djoko Sutrisno, menerangkan bahwa perusahaan yang dipimpinnya selama ini menggunakan metode pembayaran D/A dalam transaksi dengan berbagai pembeli dari berbagai negara.

Keterangan tersebut menjadi penting karena menunjukkan bahwa penggunaan D/A dalam transaksi dengan PT Inalum bukanlah skema yang dibuat secara khusus untuk PT PASU ataupun suatu mekanisme yang menyimpang dari praktik perdagangan. Sebaliknya, D/A telah menjadi metode pembayaran yang umum (common practice) digunakan PT PASU dalam hubungan bisnisnya dengan para buyer internasional.

Hal tersebut diperkuat oleh keterangan Ahli Hukum Korporasi Assoc. Prof. Dr. Rio Christiawan, yang dihadirkan dalam persidangan. Rio menjelaskan bahwa penggunaan metode pembayaran D/A merupakan mekanisme yang sah dalam praktik bisnis. Menurutnya, pilihan mengenai metode pembayaran merupakan bagian dari kebijakan bisnis perusahaan yang berada dalam ruang lingkup diskresi direksi. 

Rio menegaskan dalam keadaan demikian, direksi berhak memperoleh perlindungan berdasarkan prinsip Business Judgment Rule.

"Fakta persidangan semakin memperlihatkan bahwa yang dipersoalkan Penuntut Umum sebenarnya bukanlah suatu metode pembayaran yang melawan hukum, melainkan sebuah keputusan bisnis yang diambil melalui mekanisme korporasi," kata Kuasa Hukum Oggy Kosasih, Glenn Dio Haeckal Anggoro, dalam keterangan persnya, di Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Dikatakannya, persidangan membuktikan bahwa D/A adalah metode pembayaran yang sah, lazim digunakan dalam perdagangan, bahkan digunakan PT PASU dengan buyer-buyer dari berbagai negara. Yang dilakukan PT Inalum justru lebih prudent karena menambahkan mekanisme diskonto sebagai mitigasi risiko. 

"Oleh karena itu, sangat tidak tepat apabila penggunaan metode pembayaran yang legal dan common practice tersebut kemudian dikonstruksikan sebagai tindak pidana korupsi," tegasnya.

Dengan demikian, rangkaian fakta persidangan justru menunjukkan bahwa keputusan Oggy Achmad Kosasih tidak lahir dari sikap spekulatif ataupun tanpa pertimbangan. Usulan D/A yang diajukan PT PASU terlebih dahulu dikonsultasikan dengan Bank BRI, dibahas dalam Rapat Komite Operating (RKO), dilengkapi dengan mekanisme diskonto sebagai instrumen mitigasi risiko, serta diputuskan melalui mekanisme tata kelola perusahaan yang berlaku.

"Kebijakan yang diambil Oggy merupakan keputusan bisnis yang dilakukan dengan itikad baik, kehati-hatian, dan layak memperoleh perlindungan berdasarkan prinsip Business Judgment Rule, bukan suatu perbuatan melawan hukum sebagaimana didalilkan Penuntut Umum," pungkasnya.

Kategori :