Oggy Kosasih Sebut Dakwaan JPU di Kasus Inalum Lemah
Terdakwa kasus Inalum, Oggy Kosasih, sebut dakwaan JPU dalam kasus korupsi Inalum lemah-Istimewa-
SUMUT, DISWAY ACEH - Konstruksi dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum kembali terbantahkan pada sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Oggy Achmad Kosasih, mantan Direktur Pelaksana PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero), di Pengadilan Tindak Pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.
Oggy Kosasih menguraikan terkait skema Document Against Acceptance (D/A) yang dipersoalkan dalam perkara ini. Menurutnya, itu sama sekali bukan kebijakan yang diambil secara serampangan, melainkan dirancang dengan berbagai mekanisme mitigasi risiko untuk melindungi kepentingan PT Inalum.
"Perubahan metode pembayaran yang dibahas pada tahun 2019 tidak pernah dimaksudkan untuk memberikan kemudahan sepihak kepada PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PT PASU)," ujarnya di persidangan.
Sebaliknya, usulan penggunaan D/A yang diajukan PT PASU hanya dipertimbangkan setelah dikaitkan dengan mekanisme diskonto, sehingga PT Inalum tetap memperoleh perlindungan atas arus kasnya.
Ia menjelaskan bahwa melalui mekanisme diskonto, piutang PT Inalum dibeli lebih dahulu oleh bank sebelum jatuh tempo pembayaran dari PT PASU, sehingga perusahaan tidak perlu menunggu hingga berakhirnya tenor pembayaran untuk memperoleh dana hasil penjualan.
BACA JUGA:BNI Catat Fundamental Bisnis Kokoh di Bawah Danantara, Ditopang Pertumbuhan Kredit dan Kualitas Aset
"Diskonto itu bank membeli piutang Inalum sebelum jatuh tempo. Jadi Inalum tidak perlu menunggu PASU bayar sesuai tenor, karena piutangnya sudah dibeli bank lebih dulu," kata Oggy.
Menurutnya, keberadaan diskonto bukan sekadar fasilitas pembiayaan, tetapi juga merupakan instrumen pengamanan yang sengaja dirancang untuk mengurangi risiko transaksi.
"Diskonto ini sebagai pengamanan atau sebagai mitigasi risiko. Diskonto bisa menilai kredibilitas piutang pada pembeli yang juga sebagai early warning signal kepada Inalum," ujarnya.
Dengan demikian, apabila perbankan mulai menunjukkan keberatan atau keraguan dalam melakukan pembelian piutang PT PASU, kondisi tersebut secara otomatis menjadi early warning system bagi PT Inalum untuk mengevaluasi kelayakan transaksi berikutnya. Artinya, sejak awal kebijakan tersebut telah dilengkapi dengan mekanisme yang memungkinkan perusahaan mendeteksi risiko sebelum benar-benar terjadi gagal bayar.
Guna memperjelas hal tersebut, Oggy mengaku meminta dilakukan simulasi terkait besaran diskonto pada bulan pertama, kedua, dan ketiga sebelum skema tersebut dijalankan. Permintaan tersebut dilakukan agar direksi mengetahui konsekuensi finansial dari setiap alternatif yang tersedia sebelum mengambil keputusan.
"Makanya D/A itu harus ditambahkan dengan diskonto, supaya keuangan Inalum dapat terjaga," tegas Oggy.
Fakta tersebut sekaligus menunjukkan bahwa PT Inalum tidak pernah menerima usulan PT PASU secara mentah-mentah. Sebaliknya, usulan tersebut terlebih dahulu disandingkan dengan menambahkan mekanisme perlindungan terhadap kepentingan perusahaan melalui skema diskonto.
Tidak kalah penting, persidangan juga mengungkap bahwa Document Against Acceptance (D/A) bukanlah metode pembayaran yang dilarang ataupun bersifat luar biasa dalam praktik perdagangan. Justru sebaliknya, D/A merupakan salah satu metode pembayaran yang lazim digunakan dalam perdagangan.
Sumber: