Paket Kepala Babi, Dalang Teror pada Pers Harus Cepat Diungkap

Paket Kepala Babi, Dalang Teror pada Pers Harus Cepat Diungkap

Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal. Repro Parlementaria--

JAKARTA, DISWAY.ID - Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal, menilai pengiriman paket kepala babi dan bangkai tikus ke redaksi Tempo jelas-jelas merupakan teror terhadap kebebasan pers di Tanah Air.

 

“Ini mengancam kemerdekaan pers. Padahal, sesuai UU Pers, praktik kerja pers harus mendapat perlindungan hukum. Media seharusnya mendapat kebebasan untuk mencari informasi dan menyebarluaskan gagasan dan informasi melalui karya jurnalistik. Teror seperti itu menandakan ada oknum tertentu yang ingin menghambat kerja pers. Ini harus dilawan,” tegas kata Syamsu Rizal, lewat keterangan tertulis, di Jakarta, Senin (24/3).

 

Lelaki yang akrab disapa Deng Ical itu juga mengatakan, paket kepala babi dan bangkai tikus bertujuan memicu ketakutan pada redaksi Tempo yang selama ini bersuara kritis terhadap kekuasaan.

 

Padahal suara-suara kritis itu sah disampaikan, asal sesuai kaidah jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU Pers. “Kita ini butuh suara kritis dari publik, sebagai penyeimbang kebijakan pemerintah, sehingga kehidupan demokrasi berjalan baik,” tambahnya.

 

Berdasarkan Pasal 8 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, kata dia, profesi wartawan harus mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan hak dan fungsinya menyampaikan fakta kebenaran. Artinya, selama liputan yang dilakukan redaksi Tempo tidak memuat berita bohong dan fitnah, negara wajib melindungi, termasuk dari tindakan teror dalam bentuk apapun.

 

“Berarti harus ada jaminan perlindungan dari pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata politisi PKB itu.

 

Seperti ramai diberitakan, redaksi Tempo kiriman paket berisi kepala babi dan bangkai tikus. Awalnya kiriman kardus berisi kepala babi, Rabu (19/3). Selang dua hari kemudian, Sabtu (22/3), ada kiriman kardus berisi enam ekor bangkai tikus dibungkus kertas kado bermotif bunga mawar merah.

 

Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri dikabarkan tengah memburu terduga pelaku teror pengiriman paket itu dengan memeriksa rekaman CCTV di Gedung Tempo, serta mengecek lokasi pengiriman potongan kepala babi dan bangkai tikus di Kantor Tempo, Jalan Palmerah Barat, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

 

Selain itu, tim penyidik juga telah mendengar keterangan sejumlah saksi di lokasi.

 

Menurut Syamsu Rizal, teror itu tidak hanya ancaman terhadap pers, tapi juga terhadap masyarakat yang berhak mendapat pemberitaan berkualitas, independen dan terpercaya.

 

“Kami minta polisi mengusut dengan cepat dan tepat, siapa dalang teror terhadap Tempo. Upaya menghalang-halangi kerja jurnalistik juga diancam pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” jelasnya.

 

Pada bagian lain Deng Ical meminta Dewan Pers terlibat dalam pengusutan, dengan cara menerjunkan Satgas. Dewan Pers harus menjalankan fungsi, memberikan perlindungan kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.

 

“Publik harus tahu apa yang sebenarnya terjadi. Jangan sampai jadi preseden buruk yang menyebabkan pers bekerja dalam ancaman, tanpa ada perlindungan. Pengusutan kasus ini jadi bukti apakah negara mampu memberikan perlindungan terhadap pers, atau negara tak mampu memberikan perlindungan,” tutupnya.

 

Sumber: