Heboh! Polisi Aceh Utara Gagalkan Transaksi 1.350 Butir Pil Ekstasi di SPBU, Dua Pelaku Diringkus
Ilustrasi. Kepolisian berhasil meringkus dua pelaku pengendar narkoba jenis ekstasi.-Freepik-
Pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih besar dan menangkap pelaku lainnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang menanti mereka tidak main-main, yaitu hukuman maksimal seumur hidup atau bahkan pidana mati serta denda hingga miliaran rupiah.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Penindakan tegas terus dilakukan untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika," tegas AKP Erwinsyah.
Sumber: