BANDA ACEH, DISWAY.ID -- Penolakan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dilakukan pada Senin, 4 Mei 2026, di Kantor Gubernur Aceh. Sejak pukul 15.15 WIB hingga sore hari, banyak orang telah datang ke lokasi.
M Nasir, Sekretaris Daerah Aceh, menghadiri pertemuan publik secara langsung dan memberikan penjelasan tentang kebijakan tersebut.
Nasir mengatakan dalam pernyataannya bahwa Pergub JKA baru berlangsung selama empat hari dan sejauh ini belum menemukan masalah yang signifikan di lapangan, terutama di rumah sakit pemerintah.
BACA JUGA:RSUD Aceh Tamiang Terima 11 Ambulans Bantuan Kemenkes RI
Nasir mengatakan, "Sejauh evaluasi kami, tidak ada kendala dalam penerimaan pasien JKA dari desil 1 hingga desil 10,"
Ia menjelaskan bahwa lebih dari 3,2 juta orang dari kelompok masyarakat desil 1 hingga 5 telah terdaftar dalam skema JKN, dan lebih dari 1,1 juta orang adalah peserta mandiri.
Selanjutnya, pendaftaran awal untuk kelompok desil 6 dan 7 JKA mencapai sekitar 604 ribu orang, dengan perkiraan tambahan sekitar 260 ribu orang.
Selain itu, Nasir menyatakan bahwa tujuan kebijakan ini adalah untuk mencegah pembayaran premi yang sama berulang dan memastikan bahwa bantuan diberikan secara tepat sasaran.
Menurutnya, "Tidak boleh satu orang menerima dua kali pembayaran. Ini yang kita tertibkan."
BACA JUGA:Jembatan Lubuk Sidup Kembali Hidupkan Nadi Ekonomi Aceh Tamiang
Sementara itu, populasi yang dianggap mampu dari desil 8 hingga 10 diminta untuk mengikuti skema mandiri.
Namun, kelompok rentan seperti pasien penyakit berat dan korban bencana tetap dilindungi oleh pemerintah.
Semua pasien yang menderita penyakit fatal seperti jantung, stroke, dan cuci darah ditanggung oleh pemerintah melalui JKA. Menurutnya, data kami mencakup sekitar 34.000 individu.
Selain itu, JKA juga menangani sekitar 19 ribu korban bencana.
Nasir menyatakan bahwa Pergub tersebut belum selesai dan akan dievaluasi secara berkala.