"Maka dari itu, saya ikut sesuai dengan aturan berlaku," ujarnya.
BACA JUGA:Zarof Ricar dan Skandal Perkara Gula: Uang Miliaran, Emas, dan Jejak
BACA JUGA:Maksimalkan Efisiensi Operasional: Epson Luncurkan Printer Dye Sublimation Berkecepatan Tinggi
Kepala Sekolah Intervensi?
Halim mengatakan dirinya sempat ikut rapat kedua wali murid dengan komite sekolah.
Seharusnya, kata dia, rapat tersebut tak boleh dipimpin oleh kepala sekolah.
Halim menyebut rapat kedua itu membahas sumbangan dari wali murid.
Tapi rapat kedua ini diduga diintervensi oleh kepala sekolah.
Sehingga terdapat beberapa poin kebijakan yang berubah atas keputusan kepala sekolah.
"Setahu saya kepala sekolah nggak boleh memimpin terlibat langsung dalam rapat yang membahas sumbangan dari walid murid," ujarnya.
BACA JUGA:Video Ibu 3 Balita yang Tewas Terbakar di Kendari Jadi Sorotan di Medsos
BACA JUGA:Kronologi 3 Balita Tewas Terbakar di Kendari, Sang Ibu Sedang Beli Makan Bareng Pacar
Ia menambahkan, "Pihak sekolah beralasan bahwa keputusan rapat pertama wali murid dengan komite itu bukan keputusan mutlak."
Menurutnya kebijakan yang ditetapkan bermasalah, sebab ada perubahan sikap dari sekolah, dari rapat sebelumnya.
Hal itu yang menjadi alasan kuat bagi Halim untuk tidak melanjutkan pendaftaran sekolah untuk anaknya.
"Di situ saya menilai bahwa ada sesuatu permasalahan yang terjadi antara pihak sekolah dengan komite sekolah," pungkasnya.