Buntut Ucapan 'Kau Punya Otak Gak' ke Wartawan, Hotman Diadukan ke DPN

Buntut Ucapan 'Kau Punya Otak Gak' ke Wartawan, Hotman Diadukan ke DPN

Pengacara Hotman Paris Hutapea diadukan oleh insan pers buntut pernyataan Kau punya otak gak? saat konferensi pers di Kejagung ke organisasi advokat, Dewan Pengacara Nasional (DPN)-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pengacara Hotman Paris Hutapea diadukan oleh insan pers buntut pernyataan "Kau punya otak gak?" saat konferensi pers di Kejagung ke organisasi advokat.

Pernyataan Hotman itu dilontarkan saat ia menggelar konferensi pers usai mendampingi kliennya eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, Jumat, 17 Juli 2026. 

Namun, saat menanggapi salah satu pertanyaan awak media, Hotman melontarkan kata-kata tak pantas itu hingga berujung laporan polisi oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat. 

Kuasa hukum pengadu, Ali Nugroho mengatakan, laporan tersebut telah resmi diterima oleh DPN Indonesia dan akan masuk dalam proses tindak lanjut.

"Alhamdulillah, laporan kami telah diterima oleh DPN Indonesia dan akan segera ditindaklanjuti oleh Dewan Kehormatan," ujar Ali kepada wartawan, Rabu, 22 Juli 2026.

BACA JUGA:BSI Siapkan 1.500 Kuota BSI Scholarship Pelajar 2026 untuk Antarkan Siswa ke PTN Impian

Ali berharap Dewan Kehormatan DPN Indonesia dapat menangani laporan tersebut secara objektif dan independen.Menurut dia, apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pelanggaran kode etik, pemberian sanksi diperlukan sebagai bentuk menjaga kehormatan profesi advokat.

Ia menilai langkah penegakan etik bukan hanya berkaitan dengan pihak yang dilaporkan, tetapi juga menjadi upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi hukum.

Ali menegaskan, advokat merupakan officium nobile atau profesi yang memiliki nilai luhur.

Karena itu, setiap advokat memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga etika, kehormatan profesi, serta menghormati pihak lain, termasuk insan pers.Ali mengatakan, insan pers memiliki peran penting dalam demokrasi dan menjalankan tugas berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, setiap pihak perlu menghormati peran masing-masing, baik profesi hukum maupun profesi jurnalistik.

Pengadu Hotman yang juga bagian dari redaksi salah satu media siber, Rahmat Mauliady, menyayangkan pernyataan Hotman yang mencederai kehormatan pers. Rahmat menyatakan, ucapan Hotman sangat tak pantas dan berpotensi menyalahi etika sebagai advokat senior. 

"Bahasa dia yang menanyakan ke insan pers itu Otak lo di mana? Itu kan seolah-olah seperti wartawan ini tidak punya otak. Sedangkan kita ini adalah insan pers yang berintelek dan kita pun jadi wartawan ini atas dasar amanah Undang-Undang Pers no. 40 tahun 1999."

"Untuk itu kita melakukan laporan ke Dewan Kehormatan Dewan Pengacaraan Nasional Indonesia, DPN itu sendiri Tadi pun kami sudah melampirkan dari saya sendiri Saya melampirkan KTP, KTA saya di pers Dan juga sertifikat kompetensi wartawan," ujar Rahmat.

Sumber: