Komisi XIII DPR Soroti Praktik Perusahaan yang Tabrak Aturan di Muba Sumsel

Komisi XIII DPR Soroti Praktik Perusahaan yang Tabrak Aturan di Muba Sumsel

Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Pangeran Khairul Saleh menyoroti permasalahan sengketa lahan sawit dan batu bara di Muba-Istimewa-

ACEH, DISWAY.ID - Konflik agraria di lahan perkebunan sawit dan batu bara di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, mendapat sorotan Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Pangeran Khairul Saleh.

Politikus PAN itu menyoroti Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 68 PK/TUN/2025 yang membatalkan Hak Guna Usaha (HGU) PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB).

BACA JUGA:BSI Apresiasi Penempatan SAL, Perkuat Pembiayaan Produktif untuk Dorong Ekonomi Rakyat

Putusan tersebut dinilai menjadi preseden buruk bagi kepastian investasi dan ditengarai menabrak konstitusi.

Pangeran menilai langkah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengajukan PK hingga dianulirnya putusan kasasi tersebut melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 24/PUU-XXII/2024. 

Dalam putusan MK tersebut, ditegaskan secara absolut bahwa Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak memiliki hak untuk mengajukan PK atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Kalau hak atas tanah privat yang sah dan produktif bisa hilang atau dianulir gara-gara masalah administrasi, ini jelas kegagalan negara dalam menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha. Jika yurisprudensi buruk ini dibiarkan, tidak ada satu pun investor dalam maupun asing yang merasa aman menanamkan modalnya di daerah," tegasnya kepada wartawan, Senin, 29 Juni 2026. 

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan PK Menteri ATR/BPN terkait pembatalan HGU PT SKB seluas 3.859 hektare di Musi Banyuasin. 

Tim kuasa hukum PT SKB, menegaskan bahwa substansi putusan tersebut murni menyangkut persoalan administratif pendaftaran sertifikat, bukan menghilangkan hak keperdataan PT SKB atas tanah yang selama ini dikuasai secara produktif.

BACA JUGA:Harian Disway Ground Breaking Gedung Kantor Baru

Pembebasan lahan sudah sah secara hukum berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Palembang No. 81/PDT/2025/PT PLG yang mematahkan klaim sepihak dari PT Gorby Putra Utama. Oleh karena itu, kementerian ATR/BPN cukup melakukan pembenahan secara administrasi atas sertifikat HGU PT SKB.

Pihak PT SKB khawatir jika pembenahan administrasi tidak segera dilakukan, indikasi upaya penyerobotan lahan secara ilegal oleh pihak-pihak tertentu akan menjadi kenyataan. 

Sebaliknya, pihak PT Gorby Putra Utama melalui kuasa hukumnya menilai putusan PK ini merupakan langkah krusial dalam memberikan kepastian hukum terhadap objek yang telah memicu konflik kedua belah pihak sejak 2012.

Berkenaan dengan hal itu, Pangeran mengingatkan publik agar tidak terkecoh dengan narasi bahwa kasus ini murni masalah teknis operasional antar-perusahaan. Konflik horizontal ini berakar dari polemik tapal batas antara Kabupaten Musi Banyuasin dan Musi Rawas Utara (Muratara) akibat adanya ketidaksinkronan regulasi vertikal.

Sumber: