Nestapa Riefky Sungkar, Bacakan Pledoi usai Terancam Bui karena Pertahankan Warisan
Riefky Sungkar seorang ahli waris yang sah terancam bui usai mempertahankan hak peninggalan orang tua bacakan pledoi di PN Jakarta Selatan-Istimewa-
ACEH, DISWAY.ID – Terdakwa Riefky Sungkar menyampaikan nota pembelaan (pledoi) secara detail di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (24/6/2026).
Dalam sidang terdakwa menyoroti dugaan pengabaian fakta hukum dan bukti-bukti yang terungkap di persidangan.
Riefky Sungkar sebagai ahli waris yang sah sedang mempertahankan hak dari peninggalan orang tuanya sendiri.
BACA JUGA:Gadai Emas Naik 100%, BSI Perkuat Ekosistem Emas dari Hulu hingga Hili
“Tindakan saya mencairkan deposito orang tua saya bukanlah tindakan seorang “kriminal” atau “penipu” yang ingin merampas harta orang lain, melainkan tindakan seorang anak kandungnya,” kata Riefky saat membacakan pledoi pribadi di persidangan.
Selain itu, dalam pledoi, adanya niat jahat pelapor yaitu Muhammad Najmi yang ingin menguasai seluruh harta warisan dari almarhum KH Nadjib Sungkar.
“Pelapor dengan itikad buruk dan niat jahat berupaya menguasai seluruh harta peninggalan kedua orang tua saya Alm KH. Nadjib Sungkar, dan Almh H. Faridatun Nikmah dan menyingkirkan saya sebagai putra kandung dan ahli waris yang sah dengan cara membuat surat pernyataan ahli waris secara mandiri, namun ditolak oleh ketua RT Kemandoran dan ketua RW,” ucapnya.
Dalam pledoinya, Riefky menyatakan bahwa selama proses penyidikan di Unit 1 Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dirinya telah berulang kali menyerahkan sejumlah dokumen yang menurutnya membuktikan status hukumnya sebagai anak kandung sekaligus ahli waris sah almarhum KH Nadjib Sungkar.
Dokumen yang dimaksud antara lain Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Surat Keputusan DPR RI, serta Penetapan Ahli Waris yang diterbitkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 697/Pdt.P/2024/PA.JS tertanggal 18 September 2024.
BACA JUGA:Berikan Kemudahan Ibadah Pelari di Mandiri Jogja Marathon, BSI Siapkan 2 Mobil Musholla dan RVM
Menurut Riefky, seluruh dokumen tersebut secara materiil membuktikan bahwa dirinya memiliki hak untuk mencairkan deposito sebesar Rp1 miliar atas nama almarhum ayahnya KH. Nadjib Sungkar.
“Sebagai anak kandung dan ahli waris sah, saya memiliki hak atas deposito tersebut,” ungkap Riefky dalam nota pembelaannya.
Riefky juga mengungkapkan bahwa pada 26 Februari 2025 dirinya mengajukan pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya karena merasa membutuhkan perlindungan hukum serta pengawasan terhadap proses penanganan perkara yang sedang berlangsung.
Dalam pengaduan tersebut, ia mengaku telah melampirkan salinan Surat Penetapan Ahli Waris dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan beserta tanda terima dokumen. Saat itu, kata Riefky, dirinya menjelaskan secara langsung kepada penyidik mengenai legal standing yang dimilikinya sebagai ahli waris sah, sekaligus mempersoalkan legal standing pihak pelapor yang menurutnya bermasalah secara hukum.
Sumber: