Cek Aturan Ramadhan 2026 Banda Aceh: Jadwal Buka Usaha Hingga Larangan Petasan
Walikota Banda Aceh Illiza Sa'aduddin Djamal menetapkan aturan terbaru selama bulan Ramadhan 2026. Khususnya untuk aktivitas unit usaha hingga larangan balap liar.-Diskominfo Banda Aceh-
BANDA ACEH, DISWAY.ID -- Berikut aturan Ramadhan 2026 terbaru yang ditetapkan pemerintah kota Banda Aceh, mulai dari jadwal buka usaha hingga larangan petasan.
Menyambut bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh resmi menerbitkan Seruan Bersama.
Langkah ini diambil untuk memastikan ibu kota Provinsi Aceh tetap kondusif, religius, dan penuh khidmat selama bulan puasa berlangsung.
Seruan yang ditandatangani oleh jajaran pimpinan kota, termasuk Pj Wali Kota Illiza Sa'aduddin Djamal dan Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah, menekan pada penguatan iman serta menjaga ketertiban umum.
BACA JUGA:Fasilitas Manasik Jemaah Haji Aceh Makin Canggih, Garuda Hibahkan Pesawat Boeing 737
Aturan Utama bagi Pelaku Usaha & Hiburan
Salah satu poin krusial dalam layanan ini adalah pengaturan jam operasional unit usaha dan tempat hiburan.
Pemerintah kota menetapkan batasan tegas demi menghormati warga negara yang sedang berpuasa.
Pada siang hari, dilarang menjual makanan dan minuman mulai waktu Imsak hingga pukul 16.30 WIB.
Kemudian waktu tarawih, seluruh aktivitas usaha wajib tutup sementara mulai waktu Isya hingga selesai salat Tarawih.
BACA JUGA:Jelang Ramadhan 2026, 6.000 Pengungsi Banjir Aceh Tamiang Belum Punya Rumah
Operasional usaha pada malam hari diperbolehkan kembali beroperasi mulai pukul 21.30 WIB dengan tetap menjaga norma syariat.
Larangan Petasan dan Balap Liar
Untuk menjamin kekhusyukan ibadah, Forkopimda memberikan atensi khusus pada gangguan suara dan keselamatan di jalan raya.
Masyarakat dilarang keras memperjualbelikan atau membakar petasan (mercon) dan kembang api.
Selain itu, aksi balap liar yang kerap marak terjadi menjelang waktu sahur, menjadi sasaran penertiban aparat keamanan.
Sumber: